Selasa, 03 Juli 2012

makalah Hak Asasi Manusia

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain karena manusia hidup di tangah-tengah masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali orang meneriakkan pentingnya perlindungan terhadap hak setiap manusia. Perlu kita ketahui bahwa hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga Negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya.
Dewasa ini kasus pelanggaran HAM masih banyak terjadi di Indonesia bahkan masih banyak yang belum terselesaikan. Banyak rakyat kecil yang merasa bahwa hak mereka sebagai warga Negara Indonesia belum terpenuhi. Hak yang katanya sangat dilindungi dan dihormati di injak-injak begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Pelanggaran HAM sering terjadi pada semua aspek kehidupan, sebut saja salah satu contoh kekerasan terhadap perempuan. Hal ini bukanlah satu hal yang asing dikalangan rakyat Indonesia.
Jangan sampai kita melakukan pelanggaran terhadap HAM orang lain untuk memperoleh atau memenuhi hak kita sendiri. Oleh karena itu, penulis membuat makalah yang bertemakan mengenai Hak Asasi Manusia agar pembaca dapat lebih memahami pentingnya Hak Asasi Manusia.








BAB II
ISI
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya sejak lahir dengan tidak membedakan bangsa, ras, suku, agama, dan jenis kelamin. Hak itu bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup selayaknya manusia. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain. Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Setelah dunia mengalami dua perang yang melibatkan hampir seluruh dunia dan hak asasi di injak-injak, timbul keinginan untuk merumuskan hak asasi itu dalam suatu naskah internasional. Usaha itu pada tahun 1948 telah berhasil, yaitu dengan diterimanya Universal Declaration of Human Right ( Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia ) oleh Negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ). Deklarasi HAM tersebut merinci sejumlah cita-cita dan harapan yang diinginkan oleh setiap manusia, seperti hak untuk hidup, memeluk agama, menyuarakan pendapat, hak untuk bebas dari rasa takut serta hak-hak lainnya. Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia di suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Dalam Pembukaan UUD 1945, juga ditegaskan bahwa Pemerintahan Negara Indonesia “melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan...” Hal ini mengandung makna bahwa HAM harus dimiliki dan dinikmati oleh siapapun.
Contoh HAM:
1.    Hak untuk hidup.
2.    Hak untuk bebas dari rasa takut.
3.    Hak untuk bekerja.
4.    Hak untuk mendapatkan pendidikan.
5.    Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
6.    dan seterusnya.
contoh pelanggaran HAM:
1.    Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.    Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3.    Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
2.2 Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Perjuangan hak asasi manusia di Indonesia mencerminkan bentuk pertentangan kepentingan yang lebih besar, dapat dikatakan terjadi sejak masuknya bangsa asing di Indonesia dalam jangka waktu yang lama, sehingga timbul berbagai perlawanan dari rakyat untuk mengusir penjajah. Dengan demikian sifat perjuangan dalam mewujudkan tegaknya HAM di Indonesia itu tidak bisa dilihat sebagai pertentangan yang hanya mewakili kepentingan suatu golongan tertentu saja, melainkan menyangkut kepentingan bangsa Indonesia secara utuh. Pertentangan kepentingan manusia dengan segala atributnya, misalnya sebagai raja, penguasa, bangsawan, pembesar dan seterusnya akan selalu ada dan timbul tenggelam sejalan dengan perkembangan peradaban manusia. Hanya saja di bumi Nusantara warna pertentangan-pertentangan yang ada tidak begitu menonjol dalam panggung sejarah. Hingga pada saat BPUPKI yang bertugas mempersiapkan rancangan UUD 1945 terjadi perbedaan pendapat antar anggota mengenai rancangan sebuah konstitusi bagi negara yang akan segera merdeka.
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang untuk mengesahkan UUD 1945 sebagai UUD negara Republik Indonesia. Dengan demikian terwujudlah perangkat hukum yang di dalamnya memuat hak asasi manusia serta kewajiban-kewajiban yang bersifat asasi pula. Seperti yang tertuang dalam Pembukaan, pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia tidak mendahulukan hak-hak asasi individu, melainkan pengakuan atas hak yang bersifat umum, yaitu hak bangsa.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia pernah mengalami perubahan konstitusi dari UUD 1945 menjadi konstitusi RIS (1949), yang di dalamnya memuat ketentuan hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam Pasal 7 sampai dengan 33. Sedangkan setelah konstitusi RIS berubah menjadi UUDS (1950), ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia dimuat dalam Pasal 7 sampai dengan 34. Kedua konstitusi yang disebut terakhir dirancang oleh Soepomo yang muatan hak asasinya banyak mencontoh Piagam Hak Asasi yang dihasilkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu The Universal Declaration of human Rights tahun 1948 yang berisikan 30 Pasal.
Dengan adanya Dekrit Presiden RI tanggal 5 juli 1959, maka ketentuan-ketentuan yang mengatur hak asasi manusia di Indonesia yang berlaku adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945. Pemahaman atas hak asasi manusia antara tahun 1959 hingga tahun 1965 menjadi amat terbatas karena pelaksanaan UUD 1945 dikaitkan dengan paham NASAKOM yang membuang paham yang berbau Barat. Dalam masa Orde Lama ini banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang suasananya diliputi penuh pertentangan antara golongan politik dan puncaknya terjadi pemberontakan G-30-S/PKI tahun 1965. Hal ini mendorong lahirnya Orde Baru tahun 1966 sebagai koreksi terhadap Orde Lama.
Dalam awal masa Orde baru pernah diusahakan untuk menelaah kembali masalah HAM, yang melahirkan sebuah rancangan Ketetapan MPRS tentang HAM, namun rancangan ini tidak berhasil disepakati menjadi suatu ketetapan.
Kemudian di dalam pidato kenegaraan Presiden RI pada pertengahan bulan Agustus 1990, dinyatakan bahwa rujukan Indonesia mengenai HAM adalah sila kedua Pancasila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” dalam kesatuan dengan sila-sila Pancasila lainnya. Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sejak awal perjuangan kemerdekaan Indonesia, sudah menuntut dihormatinya HAM. Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Meskipun demikian, secara Ideologis, politis dan konseptual, sila kedua tersebut agak diabaikan sebagai sila yang mengatur HAM, karena konsep HAM dianggap berasal dari paham individualisme dan liberalisme yang secara ideologis tidak diterima.
Guna lebih memantapkan perhatian atas perkembangan HAM di Indonesia, berbagai organisasi maupun lembaga telah mengusulkan agar dapat diterbitkannya suatu Ketetapan MPR yang memuat piagam Hak Asasi Manusia atau Ketetapan MPR tentang GBHN yang didalamnya memuat operasionalisasi daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasi manusia Indonesia yang ada dalam UUD 1945.
Akhirnya ketetapan MPR RI yang diharapkan memuat secara adanya HAM itu dapat diwujudkan pada masa Orde Reformasi, yaitu selama Sidang Istimewa MPR yang berlangsung dari tanggal 10 sampai dengan 13 November 1988, dimana telah diputuskan lahirnya Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi Manusia. Kemudian Ketetapan MPR tersebut menjadi salah satu acuan dasar bagi lahirnya ketentuan-ketentuan lainnya mengenai Hak Asasi Manusia.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
2.3 Kelembagaan Nasional HAM di Indonesia
Dalam upaya perlindungan HAM di Indonesia pemerintah telah membentuk lembaga-lembaga resmi, seperti Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) RI, Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Nasional Perlindungan Anak, Pengadilan HAM, juga lembaga-lembaga yang di bentuk oleh masyarakat, seperti bentuk LSM Prodemokrasi dan HAM.
2.3.1 Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) Republik Indonesia
Kemenkumham adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara.
Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut :
a)    Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
b)    Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c)    Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
d)    Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah.
e)    Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
f)    Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
2.3.2    Komnas HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Komnas HAM bertujuan untuk :
a)    Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b)    Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
2.3.3    Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan adalah lembaga independen yang didirikan pada tanggal 15 Oktober 1998, berdasarkan keputusan presiden No. 181/1998 dan diperbaharui dengan Peraturan Presiden No.65/2005. Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan.
Fokus perhatian Komnas Perempuan pada saat ini adalah perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, perempuan pekerja rumah tangga yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri sebagai buruh migrant, perempuan korban kekerasan seksual yang menjalankan proses peradilan, perempuan yang hidup di daerah konflik bersenjata, dan perempuan kepala keluarga yang hidup di tengah kemiskinan di daerah pedesaan.
2.3.4 Komisi Nasional Perlindungan Anak
Komisi Nasional Perlindungan Anak merupakan wahana masyarakat yang independen guna ikut memperkuat mekanisme nasional dan internasional dalam mewujudkan situasi dan kondisi yang kondusif bagi pemantauan, pemajuan dan perlindungan hak anak dan solusi bagi permasalahan anak yang timbul.
Komisi Nasional Perlindungan Anak berperan :
a)    Melakukan pemantauan dan pengembangan perlindungan anak.
b)    Melakukan advokasi dan pendampingan pelaksanaan hak-hak anak.
c)    Menerima pengaduan pelanggaran hak-hak anak.
d)    Melakukan kajian strategis terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan terbaik bagi anak.
e)    Melakukan koordinasi antar lembaga, baik tingkat regional, nasional maupun international.
f)    Memberikan pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak.
g)    Melakukan rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak.
h)    Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak.
2.3.5 Pengadilan HAM
Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hakasasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.
2.3.6    LSM Prodemokrasi dan HAM
Di samping lembaga penegakkan HAM yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat pun mendirikan berbagai lembaga HAM. Lembaga HAM bentukan masyarakat terutama dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non Governmental Organization) ini berfokus pada demokratisasi dan pengembangan HAM. Yang termasuk dalam LSM ini antara lain adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI ), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KONTRAS ), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia ( ELSAM ).
2.4    Upaya Penegakan HAM
Proses penegakan HAM di Indonesia dilakukan melalui lembaga Komnas HAM, Pengadilan HAM, dan Pengadilan HAM ad hoc.
2.4.1    Proses penegakan HAM melalui Komnas HAM
    Proses dimulai dari menerima pengaduan dari setiap orang maupun kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar. Pengaduan dapat dilakukan secara lisan ataupun tertulis. Selanjutnya, Komnas HAM melakukan pemeriksaan dengan memanggil pengadu, korban, saksi, atau pihak lain yang terkait. Berdasarkan hasil pemeriksaan dapat ditentukan apakah penuntutan bisa dilanjutkan atau dihentikan. Dihentikan apabila tidak memiliki bukti awal yang kuat sehingga tidak termasuk pelanggaran HAM. Langkah berikutnya ialah menyelesaikan pengaduan setelah melalui tahap pemeriksaan. Kewenangan ini bisa berupa (i) perdamaian kedua pihak, (ii) penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, (iii) pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, (iv) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya, atau (v) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
2.4.2    Proses Penegakan HAM melalui Pengadilan HAM
    Proses ini berawal dengan penangkapan. Jaksa Agung melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan, dengan memperlihatkan surat tugas. Surat tugas atau surat perintah tidak diperlukan apabila yang bersangkutan tertangkap tangan. Untuk itu cukup dengan barang bukti. Langkah berikutnya ialah penahanan. Jaksa Agung berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari. Penahanan untuk kepentingan penuntutan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 20 hari. Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan HAM paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan untuk banding di pengadilan tinggi paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan untuk kepentingan kasasi di Mahkamah Agung lamanya sama dengan untuk kepentingan banding di pengadilan tinggi. Brikutnya ialah penyelidikan. Peneylidikan dilakukan oleh Komnas HAM. Untuk kepentingan penyelidikan Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat. Proses selanjutnya ialah penyidikan. Penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc. Apabila tidak diperoleh bukti yang cukup, dikeluarkan surat penghentian penyidikan oleh jaksa agung. Tahap berikutnya ialah penuntutan. Dalam hal ini, jaksa agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc. Tahap selanjutnya ialah pemeriksaan di sidang pengadilan. Pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan oleh lima orang hakim yang terdiri dari dua orang hakim HAM dan tiga orang hakim ad hoc. Pemeriksaan sidang pengadilan paling lama 180 hari. Untuk banding ke pengadilan tinggi paling lama 90 hari, sedangkan untuk kasasi paling lama 90 hari.
2.4.3    Proses Pengadilan HAM Ad Hoc
    Proses pengadilan HAM ad hoc pada dasarnya sama dengan pengadilan HAM. Perbedaasnnya pada kasus pelanggaran HAM yang diperiksa, yakni khusus menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum diundangkannya UU No.39 tahun 1999 tentang HAM. Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan Presiden. Jadi sifatnya tidak permanen, sedangkan pengadilan HAM bersifat permanen.
2.5    Mengahargai Upaya  Perlindungan HAM
Upaya perlindungan HAM penekanannya pada berbagai tindakan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran HAM. Perlindungan HAM terutama melalui pembentukan instrumen hukum dan kelembagaan HAM. Juga dapat melalui berbagai faktor yang berkaitan dengan upaya pencegahan HAM yang dilakukan individu maupun masyarakat dan negara.
Negaralah yang memiliki tugas utama untuk melindungi warga negaranya termasuk hak- hak asasinya. Sebagaimana hal ini dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, yang pada intinya tujuan NKRI adalah :
(1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
(2) memajukan kesejahteraan umum;
(3) mencerdaskan kehidupan bangsa;
(4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian abadi dan keadilan sosial
Meskipun di Indonesia telah ada jaminan secara konstitusional maupun telah dibentuk lembaga untuk penegakanya, tetapi belum menjamin bahwa hak asasi manusia dilaksanakan dalam kenyataan kehidupan sehari – hari indikator bahwa suatu pembangunan telah melaksanakan hak – hak asasi manusia apabila telah menunjukkan adanya indikator-indikator, sebagai berikut :
1)    dalam bidang politik berupa kemauan pemerintah dan masyarakat untuk mengakui pluralisme pendapat dan kepentingan dalam masyarakat;
2)    dalam bidang sosial berupa perlakuan yang sama oleh hukum antara wong cilik dan priyayi dan toleransi dalam masyarakat terhadap  perbedaan   atau latar belakang agama dan ras warga negara Indonesia,
3)    dalam bidang ekonomi dalam bentuk tidak adanya  monopoli dalam sistem ekonomi yang berlaku
4)    Di bidang hukum masih terlihat lemahnya penegakan hukum, banyak pejabat yang melakukan pelanggaran hukum sulit dijamah oleh hukum
Kondisi tersebut merupakan salah satu faktor mengapa Indonesia begitu sulit untuk keluar dari krisis politik, ekonomi dan sosial. Ini berarti harus diakui bahwa dalam pelaksanaan hak asasi manusia masih banyak terjadi pelanggaran. Menghargai upaya perlindungan HAM dapat diwujudkan dalam berbagai kegiatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM. Contohnya seperti :
1)    Kegiatan belajar bersama, berdiskusi untuk memahami pengertian HAM
2)    Mempelajari peraturan perundang – undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum padanumumnya, karena peraturan hukum yang umum pada dasarnya juga telah memuat jaminan perlindungan HAM
3)    Mempelajari tentang peran lembaga – lembaga perlindungan HAM, seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Perlindungan     Anak (KNPA), LSM, dan lembaga lainya
4)    Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan  melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi tertib, damai dan sejahtera kepada lingkungan masing– masing
5)    Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah,  pergaulan, maupun masyrakat
6)    Bertindak dengan mematuhi peraturan yang berlaku di keluarga, kelas,  sekolah, OSIS, masyarakat, dan kehidupan bernegara
7)    Berbagai kegiatan untuk mendorong agar negara mencegah berbagai tindakan anti pluralism (kemajemukan etnis, budaya, daerah, dan agama)
8)    Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak adil
9)    Berbagai kegiatan yang mendorong agar negara mencegah    kegiatan yang dapat menimbulkan kesengsaraan  rakyat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya  seperti, sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan.




























BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya sejak lahir dengan tidak membedakan bangsa, ras, suku, agama, dan jenis kelamin. Hak itu bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup selayaknya manusia. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Tuntutan untuk menegakkan HAM sudah sedemikian kuat, baik dari dalam negeri maupun melalui tekanan dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak, seperti masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan HAM bergerak ke arah positif sesuai harapan  kita bersama.
Penghormatan dan penegakan terhadap HAM merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negaranya. Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan para elite politik agar penegakan HAM berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan dan memastikan bahwa hak asasi warga negaranya dapat terwujud dan terpenuhi dengan baik. Dan sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran HAM di masa lalu tidak terulang kembali di masa kini dan masa yang akan datang.




DAFTAR PUSTAKA

Sunarso, dkk.2008.Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta: UNY Press
Wikipedia Bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
http://arrosyadi.wordpress.com/2009/06/23/hak asasi manusia/
http://www.artikata.com/arti-337882-HAM..html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar