Selasa, 03 Juli 2012

perbedaan seorang boss dan seorang pemimpin


PENIPUAN AMERIKA_”BANK NOTES” BUKAN MONEY!!! :-@

PENIPUAN AMERIKA_”BANK NOTES” BUKAN MONEY!!! :-@
Mungkin sebagian besar dari teman-teman kurang dapat memahami sepenuhnya mengenai perekonomian. Tapi saya tekankan bahwa sangat penting untuk memahami apa yang terjadi dengan ekonomi global, mengetahui dengan pasti apa yg sedang terjadi, karena bencana ekonomi dunia selanjutnya akan melibatkan setiap dari kita, tanpa terkecuali. Kata kata favorit ayah saya, jika kita hanya berdiam diri, pilihan hanya ada dua, kita siap, atau kita tidak tahu apa yang sedang terjadi.
Ada hal yang menarik dari newsweek edisi akhir tahun ini, walaupun saya tidak berlangganan :p
Disana dikatakan, bahwa Amerika akan mencetak uang sejumlah 600 Miliar Dolar, di awal tahun 2011, sebagai upaya mereka untuk melemahkan mata uang agar dapat bersaing dengan cina.
Lalu, apa pengaruhnya terhadap kita?
Pertama, mencetak uang dari “udara kosong” tanpa ada asset yang mem-back up seperti emas ataupun minyak adalah sebuah perampokan asset bagi Negara lain. Jika masih sedikit sulit untuk dipahami, saya akan jelaskan kasus contoh yg terjadi. Saat ini, US Dollar adalah mata uang  yang berlaku diseluruh dunia untuk perdagangan. Bayangkan, Amerika membeli minyak dari Negara Negara Arab dengan uang yg mereka cetak semaunya (baca : kertas tidak bernilai bertuliskan dolar). Mereka juga meng-impor barang dari Indonesia, China, fosfor dari Maroko, dan Negara Negara lainnya, dengan menggunakan “kertas” tanpa asset. Seperti saya katakan di catatan pertama, kita harus tahu definisi “uang” dan “mata uang” jika kita ingin memahami ekonomi dunia. Mereka membeli kita dengan “mata uang”, dalam bahasa inggris di sebut juga dengan “currency”, atau lebih parahnya lagi, “bank notes”, BUKAN “MONEY”. Dengan dalih devisa bagi Negara kita, kitapun menerima dengan sukarela. Padahal, ini bisa sangat berbahaya. Bayangkan jika amerika mencetak 600 Miliar Dolar, yang artinya akan ada pelemahan dolar secara drastis, yang artinya, uang Dolar yg kita miliki semakin tidak berharga lagi nilainya.
Untuk mempermudah pemahaman inflasi, kita harus kembali ke fundamental nilai uang. Sesuatu akan menjadi berharga, ketika sesuatu itu langka. Emas sangat berharga karena emas itu sangat langka. Wanita cantik sangat berharga karena lebih banyak yang tidak cantik daripada yg cantik. Semakin sedikit, nilainya semakin besar. Ini juga yg dihadapkan dengan Mata Uang. Ketika presiden Nixon mencabut standar emas sebagai dasar dicetaknya uang pada tahun 1971, uang menjadi bebas di cetak berapapun jumlahnya dari “udara kosong” (baca : kertas), selama Negara masih bisa mengendalikan tingkat inflasi. Permasalahannya, ketika Negara bisa mencetak uang semaunya, mereka akan mencetak berapapun yg mereka butuhkan. Nilai Dolar, semakin hari semakin turun, karena terus menerus dicetak oleh Amerika. Semakin banyak dolar yg beredar, semakin tidak langka, yg artinya, Dolar benar2 mendekati titik “nol” nilainya. Seperti yg saya katakana, Dolar hanyalah “bank notes”, bukan “money”. Notes, yang artinya nota, atau tanda.
Anda harus sadar, bahwa Negara Anda, apapun Negaranya, sedang di rampok oleh Amerika. Di Indonesia, mereka punya chevron, Exxon, perusahaan tambang emas, dan masih banyak lagi. Mereka membayar kita dengan kertas yg nilainya semakin turun, sementara kita memberikan mereka “uang” yang sebenarnya, yang memiliki nilai, yaitu emas, minyak, hutan, dan hasil pertambangan kita. Itu adalah ulasan saya yang pertama.
Yang kedua, melemahnya nilai dolar akan menjadi sangat berbahaya bagi Negara Negara di dunia. Suatu hari, saya teringat pada tahun 2008 saya sedang berdiskusi dengan beberapa teman dan ayah saya, dan saya mengatakan, “seluruh dunia akan bertarung melemahkan nilai dolar mereka karena Amerika menurunkan nilai-nya. Ini akan jadi berbahaya karena ketika seluruh dunia melemahkan nilai mata uangnya, akan terjadi inflasi besar-besaran di seluruh dunia secara merata, dunia menjadi kacau, dan akan terjadi kemiskinan besar-besaran”. Ketika saya melihat headline dari the economist yg terbaru akhir tahun ini (kalau tidak salah, atau Times, saya lupa :p ), disitu dikatakan, tahun 2011 akan menjadi tahun pertarungan pelemahan mata uang di seluruh dunia, terutama China dan Amerika.
Mungkin Anda bingung, kenapa mereka melemahkan mata uang mereka? Memang dunia ini jadi sangat kacau, dimana yg seharusnya Negara berlomba menguatkan mata uangnya, sekarang mereka berlomba melemahkannya. Alasannya? Mereka berebut global market. Ketika mata uang Anda menjadi lemah, maka Negara lain akan lebih mudah membeli produk produk dari Negara Anda karena lebih terjangkau. Sederhananya, Anda tentu akan lebih memilih produk yg lebih murah daripada yg lebih mahal, kan? Itulah yg terjadi di Dunia saat ini. Amerika tidak ingin kehilangan market yg direbut oleh China, sehingga mereka selain mencetak uang sebanyak-banyaknya dengan tujuan merampok asset, mereka juga ingin kita mengkonsumsi produk mereka. Mereka tergantung dengan kita. Jika kita tidak mengkonsumsi produk mereka, keuangan mereka menjadi tidak stabil, dan ini merusak tatanan ekonomi mereka, meningkatkan pengangguran, kriminal, bahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan Dollar itu sendiri.
Inflasi yang merata akan membawa kemiskinan yg merata di seluruh dunia, seperti yg sudah saya jelaskan di catatan kedua mengenai bahaya dari inflasi. Ketika mata uang kita terus merosot tajam, sementara pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil tidak dapat menyaingi inflasi, yang terjadi adalah, orang miskin akan semakin miskin. Daya beli mereka akan semakin lemah, dan ini tidak hanya berdampak pada orang miskin, tapi semakin terseretnya kelas menengah menjadi miskin. Jika di era sebelumnya dunia ini di dominasi oleh pekerja kelas menengah, maka tidak lama lagi, populasi dunia akan di dominasi oleh orang miskin. Orang kaya semakin kaya, orang miskin semakin miskin.
Selamat Datang di The New World Capitalism Order.

SISTEM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA

SISTEM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA
Pemikiran Sistem
1.    Teori sistem merupakan kerangka konseptual atau satu cara pendekatan yang dipergunakan untuk menganalisis lingkungan atau gejala yang bersifat kompleks dan dinamis.
2.    Pendekatan sistem, pertama melihat sesuatu secara keseluruhan. Baru kemudian mengamati bagian-bagiannya (sub-subsistem); di mana bagian-bagian (sub-subsistem) itu saling melakukan interaksi dan interrelasi.
3.    Karakteristik sistem menurut Schoderbek terdiri dari: interrelasi, interdependensi, holisme, sasaran, masukan dan keluaran, transformasi, entropi, regulasi, hierarki, diferensiasi, dan ekuifinaliti. Sedang sarjana lain, menunjukkan bahwa karakteristik sistem terdiri dari masukan, proses, keluaran dan umpan balik.
4.    Yang dimaksud dengan sistem administrasi negara adalah “struktur untuk mengalokasikan barang dan jasa dalam satu pemerintahan”. Karakteristik sistem administrasi negara terdiri dari masukan, proses/konversi, keluaran, dan umpan balik.
5.    Studi ekologi dalam administrasi negara dimaksudkan untuk memperoleh gambaran mengenai administrasi negara yang sesuai dengan lingkungan penerimanya. Studi ekologi harus diterjemahkan sebagai satu cara pandang untuk mendekati hubungan sistem administrasi dengan faktor-faktor non-administrasi.



Sistem Administrasi Negara Indonesia
1.    Sistem administrasi negara Indonesia haruslah diterjemahkan sebagai bagian integral dari sistem nasional.
2.    Landasan, tujuan, dan asas sistem administrasi negara adalah sama dengan landasan, tujuan, dan asas sistem nasional, yang tertera dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
3.    Penyempurnaan dan perbaikan terhadap sistem administrasi negara diarahkan untuk memperkuat kapasitas administrasi. Kegiatan ini merupakan satu proses rasionalisasi terhadap sistem administrasi, agar dapat memenuhi fungsinya sebagai instrumen pembangunan dan sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
4.    Selama Orde Baru telah dilakukan usaha-usaha yang konsisten untuk memperbaiki sistem administrasi negara.


What is public administration???

Nama    : Saputri Nur Raini
NIM    : 11417141018
Prodi    : Ilmu Administrasi Negara Kelas A

What is Public Administration Study ?
Administrasi Publik (Public Administration)
adalah suatu bahasan ilmu sosial yang mempelajari tiga elemen penting kehidupan bernegara yang meliputi lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif serta hal- hal yang berkaitan dengan publik yang meliputi kebijakan publik, tujuan negara, dan etika yang mengatur penyelenggara negara.
Lokus ilmu administrasi publik
lokus adalah tempat yang menggambarkan di mana ilmu tersebut berada. Dalam hal ini lokus dari ilmu administrasi publik adalah: kepentingan publik (public interest) dan urusan publik (public affair).
focus ilmu administrasi publik
Fokus adalah apa yang menjadi pembahasan penting dalam memepelajari ilmu administrasi publik. yang menjadi fokus dari ilmu administrasi publik adalah teori organisasi dan ilmu manajemen.
Dikotomi administrasi publik
Ilmu Administrasi Publik dan kaitannya dengan Studi Analisis Kebijakan bisa dijejak sejak tahun 1930-an. Doktrin klasiknya berawal dari dikotomi administrasi dengan politik. Jika ditelusuri, gagasan itu bersumber dari Essai Woodrow Wilson yang berjudul “Introduction To Study Administration” (1887). Dalam essai tersebut, Wilson sebenarnya ingin memfokuskan kajian Ilmu Politik ketimbang memaksimasi keyakinan politis yang berkembang pada saat itu. Wilson berargumen “It’s getting harder to run a constitution than to frameone”. Keinginan Wilson adalah memfokuskan tidak hanya masalah personal tapi juga masalah organisasional dan manajemen secara umum. Pandangan ini merupakan langkah maju ke depan guna melakukan investigasi terhadap kantor administrasi di negaranya, Amerika Serikat.
Kajian administrasi publik
1.    Kebijakan Publik
2.    Keuangan negara
3.    Administrasi Pembangunan
4.    Otonomi Daerah
5.    Hubungan Eksekutif dan Legislatif
6.    Etika Administrasi Publik
7.    Pelayanan Publik
8.    Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik
9.    Organisasi dan Manajemen Publik
Rente birokrasi dan administrasi publik
Administrasi Publik selalu bersinggungan dengan birokrasi, pada pelaksanaannya para perangkat publik (PNS) selalu memberikan "push" kepada publik berupa rente dalam birokrasi tersebut.
Pengertian Teori Administrasi Negara
1.    Yang dimaksudkan dengan teori administrasi negara adalah serangkaian usaha untuk melakukan konseptualisasi mengenai apakah yang dimaksudkan dengan administrasi negara, bagaimana caranya memperbaiki hal-hal yang dikerjakan oleh administrasi negara, bagaimana menentukan apa yang harus dikerjakan oleh administrator publik, mengapa orang berperilaku tertentu dalam suatu situasi administrasi, dan dengan cara apakah aparatur pemerintah disusun dan dikoordinasi untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
2.    Salah satu alasan utama mengapa orang mempersoalkan status keilmuan administrasi negara, adalah karena administrasi negara tidak mempunyai inti-teoritis. Banyak teori dalam administrasi negara, tetapi tidak ada teori dari administrasi negara.
3.    Para praktisi menggunakan teori administrasi dalam kerangka untuk memberikan rasionale (alasan) dari kegiatan praktis mereka dan untuk membenarkan praktek administrasinya.
4.    Administrasi negara baru saja, secara sistematik, mengembangkan teori-teorinya. Arti pentingnya teori administrasi negara terlihat dari kegunaannya untuk meramalkan dan menerangkan gejala administrasi.



Jenis-jenis Teori Administrasi Negara
1.    Ada berbagai macam teori administrasi negara yang dikemukakan oleh para ahli. Misalnya yang diajukan oleh:
a) William L Morrow, yang menyebutkan teori administrasi negara terdiri dari:
1.    teori deskriptif
2.    teori preskriptif
3.    teori normatif
4.    teori asumtif
5.    teori instrumental
b) Stephen P. Robbins, yang mengajukan lima teori administrasi, sebagai berikut:
1.    teori hubungan manusia
2.    teori pengambilan keputusan
3.    teori perilaku
4.    teori sistem
5.    teori kontingensi
c) Stephen K. Bailey, mengajukan empat teori administrasi negara, sebagai berikut:
1.    teori deskriptif
2.    teori normatif
3.    teori asumtif
4.    teori instrumental
Mazhab-mazhab Teori Administrasi Negara
1.    Menurut C.L. Sharma ada enam mazhab teori administrasi negara, yakni: mazhab proses administrasi, empirik, perilaku manusia, sistem sosial, matematika, dan teori keputusan.
2.    Gerald Caiden mengemukakan delapan mazhab teori administrasi negara, yang terdiri dari: mazhab proses administrasi, empirik, perilaku manusia, analisis birokratik, sistem sosial, pembuatan keputusan, matematika, dan integrasi.
3.    Kedelapan mazhab teori administrasi negara seperti yang dikemukakan oleh Caiden, sebenarnya dapat dikelompokkan lagi dalam dua mazhab: mazhab reduksi proses administrasi dan mazhab sistem holistik administrasi. Tetapi pengelompokan ini juga tidak memuaskan, yang pada gilirannya melahirkan mazhab integrasi.
4.    Para pendukung mazhab integrasi (integrationis) bermaksud untuk mengintegrasikan semua teori administrasi negara. Ada dua strategi yang mereka tempuh. Pertama dengan melakukan konsolidasi teori-teori administrasi, dan kedua dengan meleburkan semua administrasi negara menjadi satu teori yang tertinggi.
KEBIJAKSANAAN PUBLIK DAN AKUNTABILITAS ADMINISTRASI
Dasar-dasar Kebijaksanaan Publik
1.    Studi kebijaksanaan publik merupakan dimensi baru dalam administrasi negara, yang harus tumbuh dengan cepat.
2.    Pada umumnya kebijaksanaan publik dimaksudkan sebagai apa yang dilakukan dan apa yang tidak dilakukan oleh pemerintah. Ada tiga faktor yang mengeratkan hubungan kebijaksanaan publik dengan institusi pemerintah:
a.    Pemerintah yang memberikan legitimasi pada kebijaksanaan publik
b.    Kebijaksanaan publik mengandung aspek yang bersifat universal
c.    Pemerintah merupakan satu-satunya lembaga yang dapat melakukan pemaksaan kepada masyarakat.
3.    Dasar pembentukan kebijaksanaan publik adalah kepentingan publik. Tetapi, tidak mudah untuk merumuskan apa dan manakah suatu kepentingan yang benar-benar bersifat publik. Karena itu, dikatakan bahwa kepentingan publik adalah kepentingan-kepentingan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Atas dasar pandangan demikian, kebijaksanaan publik tidak hanya dibuat oleh pemerintah saja, tetapi dapat juga dibuat oleh organisasi-organisasi lain.
4.    Model-model analisis yang dipergunakan untuk menganalisis kebijaksanaan publik menurut Thomas R.Dye adalah model:
a.    Sistem
b.    MassaElit
c.    Kelompok
d.    Rasional
e.    Inkremental
f.    Institusional.
Sedang menurut Robert Presthus pendekatan-pendekatan dalam analisis kebijaksanaan publik terdiri dari:
a.    Kebijaksanaan sebagai Proses Hasil
b.    Studi Kasus
c.    Strategi Inkremental Terpisah
d.    Kebijaksanaan sebagai, variabel Independen.
Proses Kebijaksanaan Publik
1.    Tahap yang ada dalam proses kebijaksanaan publik, menurut Anderson terdiri dari: formasi masalah, formulasi kebijaksanaan, adopsi kebijaksanaan, implementasi kebijaksanaan, dan evaluasi kebijaksanaan; menurut Jones proses kebijaksanaan publik terdiri dari: persepsi, definisi, agregasi, organisasi, evaluasi, dan terminasi kebijaksanaan; menurut Brewer tahap-tahap dalam proses kebijaksanaan publik adalah: estimasi, seleksi, implementasi, evaluasi dan terminasi kebijaksanaan, menurut Mc Nichols proses kebijaksanaan publik terdiri dari: tahap formulasi, tahap implementasi, tahap organisasi, tahap interpretasi, dan tahap reformulasi. Modul ini memandang proses kebijaksanaan publik terdiri dari empat tahap berikut: formulasi kebijaksanaan, implementasi kebijaksanaan, evaluasi kebijaksanaan, dan terminasi kebijaksanaan.
2.    Formulasi kebijaksanaan membahas cara masalah publik memperoleh perhatian dari pembuat kebijaksanaan, cara perumusan usul kebijaksanaan, dan cara memilih salah satu usul kebijaksanaan di antara alternatif-alternatif. Formulasi kebijaksanaan sangat erat hubungannya dengan konsep kepentingan publik.
3.    Implementasi kebijaksanaan menunjuk pada pelaksanaan kebijaksanaan publik secara etektif. Kesulitan yang timbul dalam tahap ini adalah sukarnya menentukan hasil kebijaksanaan, karena adanya dampak yang tidak terantisipasi sebelumnya.
4.    Evaluasi kebijaksanaan dimaksudkan untuk mengukur efektifitas dan dampak kebijaksanaan. Alat yang dapat dipergunakan antara lain “performance budgeting”, “program budgeting” dan PPBS. Untuk melaksanakan evaluasi kebijaksanaan diperlukan standar pengukuran yang baku. Tetapi dalam kenyataannya indikator-indikator yang dipergunakan tidak sepenuhnya mampu menerangkan kualitas penampilan program.
5.    Terminasi kebijaksanaan menunjuk proses penyelesaian satu kebijaksanaan. Hal ini timbul, jika tujuan kebijaksanaan sudah tiada. Ada berbagai hambatan dalam melakukan terminasi kebijaksanaan. Cara-cara untuk mengatasi hambatan ini adalah kebijaksanaan memberikan rangsangan, dan melakukan identifikasi terhadap titik rawan yang mengalami terminasi.
Akuntabilitas Administrasi
1.    Ada dua istilah yang seringkali digunakan saling berganti dalam studi administrasi negara, yakni: pertanggungan jawab dan akuntabilitas. Sebenarnya, keduanya dapat dibedakan. Akuntabilitas menunjuk locus hierarkis dan legal dari tanggung jawab. Sedang tanggung jawab mempunyai konotasi personal, moral, dan tidak perlu dihubungkan dengan peranan, status, dan kekuasaan yang bersifat formal.
2.    Akuntabilitas administrasi merupakan hal pokok dalam pikiran-pikiran negara demokratik modern. Ia mengesankan sebagai suatu dasar moral bagi pejabat publik dalam melakukan kegiatannya.
3.    Ada dua pendekatan yang dapat digunakan untuk menilai apakah sistem administrasi berjalan secara bertanggung jawab. Pendekatan pertama memusatkan perhatiannya pada keseluruhan sistem, sedangkan pendekatan kedua berfokus pada pertanggungan jawab individual.
4.    Sarana yang dapat dipergunakan untuk menjamin administrasi yang bertanggung jawab adalah sarana legal/institusional, moral dan politik.

Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan

MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN

Disusun untuk memenuhi salah satu tugas Pendidikan Pancasila
Dosen pengampu: Chandra Dewi


Disusun oleh:
Wuri S.        11417141007
Lucky M.        11417141016
Saputri N. R.        11417141018
Dyah R.        11417141035
Taat Setya N.        11417141039


PRODI ILMU ADMINISTRASI NEGARA REGULER
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2011



BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Pancasila selain sebagai dasar negara Indonesia juga merupakan suatu pandangan atau asumsi-asumsi dasar dan teoritis yang bersifat umum tentang kehidupan masyarakat Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut. Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan.
Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, Pancasila sebagai paradigma pembangunan menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan bangsa Indonesia.

1.2    Rumusan Masalah
1.2.1     Mengapa paradigma pembangunan di Indonesia mengacu pada Pancasila?
1.2.2     Bagaimana aktualisasi Pancasila sebagai paradigma pembangunan berbagai bidang kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara? 
1.3    Tujuan Penelitian
    Adapun tujuan penulisan dari makalah ini yaitu:
•    Tujuan khusus
-    Untuk mengetahui alasan mengapa paradigma pembangunan berbagai bidang di Indonesia mengacu pada Pancasila.
-    Untuk mengetahui aktualisasi Pancasila sebagai paradigma pembangunan berbagai bidang kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
•    Tujuan umum
-    Untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Pancasila.


















BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
    Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
    Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan
harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, sosial, dan
aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas. Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara
keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang
mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang pendidikan, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan, hukum, kehidupan beragama, dan iptek. Pancasila menjadi paradigma dalam pembangunan berbagai bidanmg tersebut.
2.1.1 Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik
    Pembangunan dan pengembangan politik di Indonesia harus didasari pada sisi manusia Indonesia. Hal ini didasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah subjek negara. Oleh karena itu, kehidupan politik dalam negara harus benar-benar untuk merealisasikan tujuan demi tegaknya harkat dan martabat manusia. Dalam sistem politik negara harus mendasarkan pada tuntutan HAM (Hak Asasi Manusia). Hal ini sebagai perwujudan hak atas martabat kemanusiaan sehingga sistem politik negara harus mampu menciptakan sistem yang menjamin atas hak-hak tersebut.
    Dalam sila-sila Pancasila tersusun atas urutan-urutan sistematis, bahwa dalam politik negara harus mendasarkan pada kerakyatan (Sila 4), adapun pengembangan dan aktualisasi politik negara harus berdasarkan pada moralitas yaitu moral Ketuhanan (Sila 1), moral kemanusiaan (Sila 2) dan moral persatuan, yaitu ikatan moralitas sebagai suatu bangsa (Sila 3). Juga aktualisasi dan pengembangan politik negara demi tercapainya keadilan dalam hidup bersama (Sila 5).

2.1.2    Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan
Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan/keahlian dalam kesatuan organis harmonis dinamis, di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup. Salah satu upaya untuk mengatasi krisi dalam kehidupan bangsa adalah melalui pendidikan karakter, pendidikan nilai, pendidikan moral pendidikan akhlak, pendidikan budi pekerti. Dalam pendidikan tersebut hendaknya memperhitungkan baik kemampuan peserta didik untuk berpikir tentang persoalan-persoalan moral, maupun cara dimana seorang peserta didik benar-benar bertindak dalam situasi-situasi yang menyangkut benar dan salah.
Pendidik (guru) yang baik adalah vital bagi kemajuan dan juga keselamatan bangsa. Memiliki akhlak, budi pekerti, karakter yang baik, akan sangat kondusif dalam mewujudkan keberhasilan pendidikan moral, yang muaranya akam mendukung bagi peserta didik untuk memiliki karakter yang baik.
Komponen-komponen karakter yang baik mencakup:
1.    pengetahuan moral (moral knowing), meliputi 6 unsur:
a.    moral awareness, yaitu kesadaran moral atau kesadaran hati nurani yang terdiri dari 2 aspek:
1)    tanggung jawab moral, yaitu menggunakan kecerdasan untuk melihat jika situasi meminta penilaian atau pertimbanngan moral dan berpikir secara hati-hati tentang apa yang benar dari perilaku tersebut.
2)    Is taking trouble to be informed.
b.    Knowing moral values, pengetahuan tentang nilai-nilai  moral, antara lain: rasa hormat tentang kehidupan dan kebebasan, tanggung jawab, kejujuran, keterbukaan, toleransi, kesopanan, disiplin diri, integritas, kebaikan, perasaan kasihan, dan keteguhan hati.
c.    Perspectives-taking, kemampuan untuk member pandangan pada orang lain, melihat situasi seperti yang dia lihat, membayangkan bagaimana dia seharusnya berpikir, bereaksi, dan merasakan. Tujuan fundamental dari pendidikan moral adalah untuk membantu peserta didik memahami keadaan dunia dan bagaimana memandang orang lain yang berbeda eadaan dengan mereka.
d.    Moral reasoning, pengertian tentang apa yang dimaksud dengan bermoral. Alsan-alasan atau pertimbangan-pertimbangan untuk berperilaku tertentu dalam berbagai situasi. Untuk itu diperlukan berbagai stimulasi yang relevan dengan karakteristik anak usia dini.
e.    Decision-making, kemampuan mengambil ke[utusan dalam menghadapi masalah moral.
f.    Self-knowledge, kemampuan mengenal atau memahami diri sendiri, dan hal ini paling sulit dicapai, tetapi hal ini penting untuk mengembangkan moral. Dituntut adanya kemampuan untuk dapat melihat kembali perilaku yang pernah diperbuat, dan menilainya.
2.    perasaan moral (moral feeling), meliputi 6 unsur:
a.    conscience (kata hati atau hati nurani), memiliki 2 sisi, sisi kognitif (pengetahuantentang apa yang benar), dan sisi emosi (rasa wajib berperilaku menurut kebenaran itu)
b.    self-esteem (harga diri), jika kita menilai diri sendiri berarti kita merasa hormat terhadap diri sendiri, dan dengan cara demi,kian kita mengurangi penyalahgunaan pikiran atau badsana kita sendiri. Jika kita memiliki harga diri, kita akan mengurangi ketergantungan pada persetujuan orang lain. Tugas pendidik adalah membantu untuk mengembangkan secara positif harga diri atas dasar nilai-nilai, seperti tanggung jawab, kejujuran, dan kebaikan atas dasar keyakinan kemampuan mereka sendiri untuk berbuat baik.
c.    Empathy (empati), kemampuan untuk mengidentifikasi , seolah-olah mengaalami sendiri apa yang dialami orang lain, atau merasakan apa yang orang lain rasakan, ini adalah bagian dari emosi (kemampuan memandang orang lain). Tugas pendidik adalah mengembangkam empayti yang bersifat umum.
d.    loving the good (cinta pada kebaikan), jika seseorang cinta pada kebaikan mereka akan berbuat baik dan m emiliki moralitas.
e.    self-control (control diri), kemampuan untuk mengendalikan diri sendiri, hal ini juga diperlukan untuk mengekang kesenangan diri sendiri.
f.    Humility (kerendahan hati), kebaikan moral yang kadang-kadang dilupakan. Kerendahan hati adalah bagian dari aspek afektif dari pengetahuan terhadap diri sendiri.
3.    tindakan moral (moral action), meliputi 3 unsur:
a.    competence (kompetensi moral), kemampuan untuk menggunakan pertimbangan-pertimbangan moral dan perasaan dalam perilaku moral yang efektif.
b.    Will (kamauan), kemampuan yang sering menuntut tindakan nyata dari kemauan, memobilisasi dari energy moral untuk bertindak tentang apa yang kita pikirkan, apa yang harus kita kerjakan.
c.    Habit (kebiasaan), suatu kebiasaan untuk bertindak secara baik dan benar perlu senantiasa dikembangkan. Peserta didik perlu diberi kesempatan yang cukup untuk mengembangkan kebiasaan yang baik, dan mempraktekannya bagaimana menjadi orang yang baik.
Upaya yang dilakukan dalam pendidikan:
a)    Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat indonesia.
b)    Meniongkatkan kemampuan akademik dan professional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan.
c)    Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan sistem kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik.
d)    Memberdayakan lembaga pendididka baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pemberdayaan nilai, sikap, dan kemampuan.
e)    Mengembangkan sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu, dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa.
Menurut William J. Bennett (1997) dalam bukunya “ the book of virtues: a treasury of great moral stories” mengungkapkan beberapa cara untuk mengambangkan karakter yang baik, yaitu:
1.    Self-discipline (disiplin diri), perlu ditanamkan pada para mahasiswa/siswa, dosen/guru, dan semua komponen yng terlibat dalam proses pembelajaran.
2.    Compassion (rasa terharu) yang disertai dengan rasa kasih saying dapat ditanamkan melalui ceritera-ceritera yang bermanfaat seoptimal mungkin.
3.    Responsibility (tanggung jawab), orang yang tidak bertanggung jawab adalah suatu cirri bahwa orang tersebut belum matang.
4.    Friedship (persahabatan). Kita harus mengajarkan kaepada siswa bagaimana memilih teman.
5.    Work (bekerja), dalam hal ini perlu ditanamkan bahwa semua pekerjaan adalah baik dan mulia, cara menikmati mengerjakan sesuatu, cara bekerja sama, member dorongan dan apresiasi terhadap usaha-usaha mereka.
6.    Courage (keberaanian atau keteguhan hati), hal ini perlu ditanamkan dalam menghadapi perasaan takut, sifat ragu-ragu, gugup, bimbang, dan sifal lainnya yang mengganggu.
7.    Perseverance (ketekunan), bagaimana cara mendorong mahasiswa/siswa agar tetap tekun melaksanakan usaha-usaha untuk meningkatkan keberanian dan ketekunannya.
8.    Honesty (kejujuran), peserta didik perlu dididik menjadi pribadi yang jujur, berbuat secara nyata murni, dan dapat dipercaya. Kejujuran adalah hal yang sangat penting bagi pemeliharaan hubungan-hubungan kemanusiaan, bagi persahabatan sejati dalam masyarakat.
9.    Loyality (loyalitas), berkaitan dengan hubungan kekeluargaan, persahabatan, afiliasi keagamaan, kehidupan professional dan lain-lain.
10.    Faith (keyakinan), keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan dimensi yang sangat penting (sumber moral manusia). Keyakinan juga merupakan disiplin dan kekuatan yang sangat berarti dalam kehidupan manusia, dapat amembnaytu kestabilan social dan perkembangan moral individu dan masyarakat.
2.1.3    Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ideologi
Ideologi adalah suatu kompleks idea-idea asasi tentang manusia dan dunia yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup (Driyarkara, 1976). Dalam pengertian ini termuat juga pandangan tentang Tuhan, tentang manusia sesama, tentang hidup dan mati, tentang masyarakat dan negara. Istilah manusia dan dunia mengandung arti bahwa manusia itu mempunyai tempat tertentu, mempunyai kedudukan tertentu, berarti mempunyai hubungan hubungan atau relasi. Sesuai dengan tabiat hubungan-hubungan itu, suatu ideologi bersifat rembug kehidupan dunia, dan tidak mengakui adanya Tuhan, contohnya ideologi komunis) atau ideologi yang bersifat “diesseitig sekaligus juga yenseitig” (merembug kehidupan akhirat, mengakui adanya Tuhan, contohnya ideologi pancasila).
Dalam rumusan di atas, ideologi bukanlah hanya pengertian. Ideologi adalah prinsip dinamika, karena merupakan pedoman (menjadi pola dan norma hidup) dan sekaligus juga berupa ideal atau cita-cita. Realisasi dari idea-idea yang menjadi ideologi itu dipandang sebagai kebesaran, kemuliaan manusia.
Pengembangan pancasila sebagai ideologi yang memiliki dimensi realitas, idealitas, dan fleksibilitas (pancasila sebagai ideologi terbuka) menghendaki adanya dialog yang tiada henti dengan tantangan-tantangan masa kini dan masa depan dengan tetap mengacu kepada pencapaian tujuan nasional dan cita-cita nasional indonesia.

2.1.4    Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
    Jarang kita menemui pemikiran tentang moralitas dan Ketuhanan dalam dunia ekonomi. Karena, lazimnya kita melihat pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas, dan akhirnya yang kuatlah yang akan menang. Hal ini sebagai implikasi dari perkembangan ilmu ekonomi pada akhir abad ke-18 yang menumbuhkan ekonomi kapitalis di berbagai negara, khususnya Eropa dan Ameika Serikat.
    Maka untuk menanggulangi hal tersebut, munculah ide tentang ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang humanistik yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonominya saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa. Maka sistem ekonomi di Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Dan juga pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan karena tujuan utama ekonomi adalah memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia menjadi lebih sejahtera.

2.1.5    Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial-Budaya
    Dalam pembangunan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dalam rangka bangsa Indonesia melakukan reformasi di segala bidang dewasa ini. Sebagai anti klimaks, proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai sosial budaya dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jikalau di berbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai macam gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk massa yang cenderung anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat satu dengan lainnya yang muaranya adalah pada masalah politik.
    Oleh karena itu dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi dewasa ini harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki Bangsa Indonesia sebagai dasar nilai, yaitu nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Dalam prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik, artinya nilai-nilai Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Terdapat rumusan dalam sila kedua Pancasila Yaitu ”kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dalam rangka pengembangan sosial budaya, Pancasila merupakan sumber normatif bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya.

2.1.6    Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ketahanan Nasional
    Pada hakikatnya, negara merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya. Oleh karena itu negara bertujuan melindungi segenap wilayah negara dan bangsanya. Atas dasar pemikiran yang demikian maka keamanan merupakan syarat mutlak tercapainya kesejahteraan warga negara.
    Oleh karena Pancasila sebagai dasar negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis, maka pertahanan keamanan negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara. Dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan negara.
    Pertahanan dan keamanan negara harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa (Sila I dan II). Pertahanan dan keamanan negara haruslah mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga negara (Sila III). Pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (Sila IV) dan akhirnya pertahanan dan keamanan haruslah diperuntukkan demi terwujudnya keadilan dalam hidup masyarakat (terwujudnya suatu keadilan sosial) agar benar-benar negar meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan atas kekuasaan.

2.1.7    Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Pembangunan hukum bukan hanya memperhatikan nilai-nilai filosofis, asas yang terkandung dalam konsep negara hukum, tetapi juga mempertimbangkan realitas penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat (Moh. Busyro Muqoddas, Salman Luthan & Muh. Miftahudin, 1992). Sistem hukum menurut wawasan Pancasila merupakan bagian integral dari keseluruhan system kehidupan masyarakat sebagai satu keutuhan dan itu berkaitan secara timbal balik, melalui berbagai pengaruh dan interaksinya, dengan sistem-sistem lainnya. Pancasila sebagai ideologi  nasional memberikan ketentuan mendasar, yakni : (1) Sistem hukum dikembanngkan berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumbernya, (2) Sistem hukum menunjukkan maknanya, sejauh mewujudkan keadilan, (3) Sistem hukum mempunyai fungsi untuk menjaga dinamika kehidupan bangsa, (4) Sistem hukum menjamin proses realisasi diri bagi para warga bangsa dalam proses pembangunan (Soerjanto Poespo Wardojo, 1989).
     Melalui hukum manusia hendak mencapai ketertiban umum dan keadilan. Meski harus disadari bahwa ketertiban umum dan keadilan yang hendak dicapai melalui hukum itu hanya bisa dicapai dan dipertahankan secara dinamis melalui penyelenggaraan hukum dalkam suatiu proses sosial yang sendirinya adalah fenomen dinamis (Budiono Kusumohamidjijo, 2000).

2.1.8    Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama
Proses reformasi yang sedang dilaksanakan oleh Bangsa Indonesia, menimbulkan berbagai konflik SARA yang utamanya banyak bersumber dari masalah agama. Hal ini menunjukkan kemunduran besar bangsa Indonesia ke arah kehidupan beragama yang tidak berkemanusiaan. Tragedi di berbagai wilayah Indonesia seperti Poso, Ambon, dan daerah-daerah lainnya menunjukkan betapa semakin melemahnya toleransi kehidupan beragama yang terjadi di negara kita.
Oleh karena itu, merupakan suatu tugas berat bagi bangsa Indonesia untuk mengembalikan suasana kehidupan beragama yang penuh perdamaian, saling menghargai, saling menghormati dan saling mencintai sebagai sesama umat manusia yang beradab. Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia tercinta ini. Manusia adalah sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, oleh karena itu manusia wajib untuk beribadah kepada Tuhan yang Maha Esa dalam wilayah negara di mana mereka hidup. Namun demikian Tuhan menghendaki untuk hidup saling menghormati, karena Tuhan menciptakan umat manusia dari laki-laki dan perempuan ini yang kemudian berbangsa-bangsa, bergolong-golong, berkelompok-kelompok baik sosial, politik, budaya maupun etnis tidak lain untuk saling hidup damai yang berkemanusiaan.

2.1.9    Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Iptek
    Dalam upaya manusia mewujudkan kesejahteraan dan peningkatkan harkat dan martabatnya, maka manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu pengetahuan dan Teknologi (Iptek) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia. Unsur jiwa (rohani) manusia meliputi aspek akal, rasa dan kehendak. Atas dasar kreativitas akalnya menusia mengembangkan iptek dalam rangka untuk mengolah kekayaan alam yang disediakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, tujuan yang essensial dari Iptek adalah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga pada hakikatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai. Pancasila yang sila-silanya merupakan suatu kesatuan yang sistematis haruslah menjadi sistem etika dalam pengembangan Iptek.
    Sila Ketuhanan yang Maha Esa, mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dan irasional, antara akal, rasa, dan kehendak. Berdasarkan sila ini, Iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya, apakah merugikan manusia dengan sekitarnya atau tidak.
    Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan Iptek haruslah bersifat beradab. Pengembangan Iptek harus ditujukan demi kepentingan umat manusia, bukan untuk kesombongan, dan keserakahan manusia.
    Sila Persatuan Indonesia, memberikan arahan bahwa pengembangan Iptek tersebut hendaknya dapat mengembangkan rasa Nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia. Tetapi bukan ultra Nasionalisme yang bisa membuat kita menjadi bangsa yang menggagap rendah bangsa lain.
    Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, mendasari perkembangan Iptek secara demokratis. Artinya, Ilmuwan harus memiliki kebebasan mengembangkan Iptek, tetapi ilmuwan tersebut juga harus terbuka menerima kritik, pengkajian ulang maupun pembandingan dengan penemuan teori lainnya.
    Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengkomplementasikan pengembangan Iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yang menyangkut keseimbangan dirinya dengan Tuhan, dengan sesama manusia/ bangsa Indonesia, dan dengan alam lingkungannya.
    Kesimpulannya, Pancasila merupakan sumber nilai, kerangka berpikir serta batas-batas moralitas bagi pengembangan Iptek.   



  












BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
    Pancasila sangat sesuai sebagai paradigma pembangunan dan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia. Hal ini karena pancasila merupakan  jiwa bangsa Indonesia yang tidak dapat tergantikan oleh Ideologi bangsa lain. Aspek Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan keadilan merupakan landasan setiap manusia Indonesia untuk berkehidupan di Indonesia maupun di mana mereka berada.   






















DAFTAR PUSTAKA

Rukiyati, dkk. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press
M.S, Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Rustamaji & Anang Santoso. 2005. Panduan Belajar Primagama. Yogyakarta:
      Graha Primahgama
Isjwara, F. 1992. Pengantar Ilmu politik. Bandung: Bina Cipta



















Keterampilan Manajerial

Apa yang membuat seseorang menjadi manajer yang berhasil? Bakat bawaan (innate traits) atau keterampilan dari proses belajar (acquired skills)? Paparan ini dimaksudkan untuk sekedar mengingatkan sidang pembaca yang kalau boleh kami katakan secara spesifik, akan menjadi seorang wirausaha dan otomatis akan menjadi seorang manajer usahanya. Tulisan dibagi menjadi 3 (tiga) segmen. Di segmen I kita akan mengupas secara singkat keterampilan manajerial, sedang di segmen II kita menuju ke peran manajerial. Segmen III akan ‘diupayakan’ untuk memberikan sedikit studi kasus dalam ranah manajemen strategi keuangan dan investasi. Kami beri nama segmen ini dengan FAQ (Frequently Asked Questioned) yang berfokus manajerial dalam praktik.
Bila kita asumsikan bahwa manajer adalah seorang yang mengarahkan aktivitas dari orang lain dan mengambil tanggung jawab terhadap pencapaian suatu tujuan (objective) melalui usaha tersebut, maka seorang manajer yang sukses biasanya adalah mereka yang mempunyai 3 (tiga) keterampilan dasar, yaitu: keterampilan teknis(technical skill), keterampilan inter-personal(human skill), dan keterampilan konseptual (conceptual skill).
Lalu sebenarnya apa yang dimaksud dengan keterampilan manajerial itu? Menurut Bigelow (1998), sebenarnya tidak banyak teks yang mendefinisikan apa yang dimaksud dengan keterampilan manajerial. Banyak teks yang lebih menekankan kepada proses pembelajaran untuk meningkatkan keterampilan daripada mendefinisikan secara spesifik keterampilan manajerial. Namun berdasarkan kompilasi beberapa teks, keterampilan manajerial berkaitan dengan teori, teknik, dan pedoman perilaku, yang bila diaplikasikan secara tepat akan meningkatkan performa keberhasilan seorang manager. Sekarang, mari kita telaah lebih lanjut ranah properti keterampilan ini.
A. Keterampilan Teknis
Keterampilan ini meliputi pemahaman dan kompetensi dalam aktivitas yang spesifik, khususnya yang berkaitan dengan suatu metode, proses, prosedur tertentu yang bersifat teknis. Ia melibatkan pengetahuan dan kemampuan analitis yang khusus dan mempunyai tahapan pemecahan masalah (troubleshooting) yang relative baku/standar. Dalam terminologi pelatihan, maka pelatihan yang berkaitan dengan pekerjaan (vocational dan on the job training) besar manfaatnya dalam rangka mengembangkan keterampilan ini.
B. Keterampilan Inter-personal
Ini berhubungan dengan kemampuan untuk bekerja dengan, memahami dan memotivasi orang lain, memahami sudut pandang dan perilaku atasan, rekan sejawat, dan bawahan terhadap suatu masalah dan memposisikan dirinya secara proporsional. Seseorang yang mempunyai kemampuan ini kiranya cukup sensitive terhadap keinginan dan motivasi orang lain dalam kelompoknya sehingga dia dapat memperkirakan tindakan apa yang perlu dan hasil yang yang diharapkan.
Keterampilan ini bisa juga diklasifikasikan dalam (a) kepemimpinan dalam kelompok sendiri (intra-group skill), dan (b) keterampilan dalam mengelola hubungan antar kelompok (inter-group skill).Dalam ranah tingkat manajemen, intra-group skill mempunyai peran dominan pada kelompok manajer dasar (first line management) dan menengah (middle management), maka inter-group skill sangat dirasakan penting peranannya pada manajer tingkat atas (higher level/top management).
Untuk menguasai keterampilan ini, seorang manajer harus dapat mengembangkan sendiri persepsi pribadinya terhadap aktivitas orang lain sehingga ia dapat:
•    mengenali perasaan dan sentimen dalam situasi tertentu
•    mempunyai sikap terhadap pengalamannnya sendiri dan berusaha untuk belajar dari pengalaman itu
•    mengembangkan kemampuan untuk memahami apa yang ingin disampaikan seseorang melalui tindakan dan kata-kata mereka
•    mengembangkan kemampuan untuk mengkomunikasikan ide dan sikapnya kepada orang lain secara tepat.
Pelatihan yang bersifat spontan dan dipandu oleh seorang pelatih yang berpengalaman dapat memberikan nuansa positif bagi pengenalan dan pengembangan keterampilan ini.
C. Keterampilan Konseptual
Keterampilan ini melibatkan kemampuan untuk melihat suatu perusahaan/organisasi secara utuh, mengenali cara kerja dan ketergantungan bermacam-macam fungsi yang ada, dan lebih jauh lagi untuk memahami hubungan antara perusahaan/organisasinya dan industri, masyarakat, dan situasi ekonomi dan sosial secara umum.
Pada dasarnya keterampilan ini lebih banyak melibatkan intuisi seorang manajer sehingga ia dapat memahami gejala-gejala umum dan keterkaitan antar variabel-variabel elementer, memberikan penekanan dan prioritas pola tindakan, serta dapat memperkirakan kencenderungan dan probabilitas hasil dari tindakan yang akan dilakukan. Di luar teknis pelatihan manajemen, prinsip ‘learning by doing’ sangat dirasakan penting untuk mengasah keterampilan konseptual ini. Sedangkan pelatihan manajemen strategi, pola promosi kepada karyawan untuk menduduki posisi lebih tinggi dan melibatkan kerja antar kelompok juga merupakan beberapa upaya untuk mengembangkan keterampilan ini secara lebih terstruktur.

Selain itu, ada pendapat lain menyebutkan keterampilan manajerial dibagi menjadi:
1.    Keterampilan konseptual
Conceptual skills adalah kemampuan mental untuk mengkoordinasikan dan mengintegrasikan seluruh kepentingan dan kegiatan organisasi. Ini mencakup kemampuan manajer untuk melihat organisasi sebagai suatu keseluruhan dan memahami hubungan antara bagian yang saling bergantung, serta mendapatkan, menganalisa dan menginterpretasikan yang diterima dari bermacam-macam sumber.
2.    Keterampilan kemanusiaan
Human skills adalah kemampuan untuk bekerja dengan memahami, dan memotivasi orang lain, baik sebagai individu ataupun kelompok. Manajer membutuhkan keterampilan ini agar dapat memperoleh partisipasi dan mengarahkan kelompoknya dalam pencapaian tujuan.
3.    Keterampilan administrative
Administrative skills adalah seluruh keterampilan yang berkaitan dengan perencanaan, pengorganisasian, penyusunan, kepegawaian dan pengawasan. Keterampilan ini mencakup kemampuan untuk mengikuti kebijaksanaan dan prosedur, mengelola dengan anggaran terbatas dan sebagainya. Keterampilan administrative ini adalah suatu perluasan dari keterampilan konsepsual. Manajer melaksanakan keputusan-keputusan melalui penggunaan keterampilan administrative dan kemanusiaan.
4.    Keterampilan teknik
Technical skills adalah kemampuan untuk menggunakan peralatan-peralatan, prosedur-prosesudr atau teknik-teknik dari suatu bidang tertentu, seperti akuntansi, produksi, penjualan atau pemesinan dan sebagainya.

Keterampilan mana yang relative lebih penting tergantung pada tipe organisasi, tingkatan manajerial dan fungsi yang sedang dilaksanakan. Setiap keterampilan harus dimiliki oleh setiap manajer, hanya untuk tingkatan manajemen yang berbeda akan berbeda pula proporsi masing-masing kebutuhan atas keterampilan-keterampilan tersebut. Sebagai contoh, manajer puncak lebih membutuhkan keterampilan konsepsual disbanding dengan manajer lini pertama.
Bila digabungkan antara hasil penelitian Mahoney dan kawan-kawannya, dengan pendapat katz dan Mintzberg ada persamaan pandangan dan pendapat, dimana pengawasan yang melibatkan banyak keterampilan kemanusiaan dan teknik merupakan kegiatan dominan bagi manajemen tingkat menengah dan bawah. Sedangkan perencanaan yang memerlukan keterampilan konseptual merupakan kegiatan dominan bagi manajemen puncak.

Contoh keterampilan manajemen seorang supervisor
Dalam melaksanakan tugas manajerial sehari-hari yang menjadi tanggung jawab supervisor yakni:
•    merencanakan kegiatan
•    mengatur kegiatan
•    mengarahkan anak buah
•    mengembangkan pengetahuan dan keterampilan anak buah, serta
•    melaksnakan monitoring,
        seorang supervisor memerlukan keterampilan manajerial (managerial skills) yang meliputi:
•    Keterampilan Teknis (Technical skills)
•    Keterampilan menjalin hubungan (Human Relation skills)
•    Keterampilan berpikir dan membangun konsep (Conceptual skills)
Keterampilan teknis berkaitan dengan keterampilan kerja yang diperlukan dalam kegiatan produksi. Pengalaman kerja, kecakapan kerja, penguasaan kecakapan teknis yang berkaitan dengan pekerjaan, dn kemampun memberikan bimbingan teknis adalah hal-hal yang tercakup dalam keterampilan teknis.
Keterampilan menjalin hubungan berkaitan dengan kemampuan supervisor melaksanakan komunikasi lisan dengan pimpinan diatasnya, teman sejawat supervisor, dan anak buah yang dipimpinnya. Kecakapan supervisor dalam mengemukakan pendapat secara jelas dan luwes, meyakinkan pendapat, bernegosiasi, menyimpulkan pendapat, menengahi perbedaan pendapat serta menjual ide merupakan hal-hal yang berkaitan dengan Keterampilan Menjalin Hubungan (Human Relation).
Keterampilan berpikir dan membangun konsep merupakan keterampilan yang berkaitan dengan kecakapan dalam mengkombinasikan antara informasi, perkembangan iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi) kerja, kejadian/pengalaman masa lalu dengan situasi saat ini atau yang akan datang untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam pikiran sebagai bahan pengambilan keputusan dan penentuan sikap.

Sumber:
•    Sumber ilmu
•    boutique software pak kopsyah bmt kjks on January 19, 2009

HUKUM RESPONSIF

Hukum Responsif
Sifat responsif dapat diartikan sebagai melayani kebutuhan dan kepentingan sosial yang dialami dan ditemukan, tidak oleh pejabat melainkan oleh rakyat. Sifat responsif mengandung arti suatu komitmen kepada “hukum di dalam perspektif konsumen”.
Nonet dan Selznick menunjuk kepada dilema yang pelik di dalam institusi-institusi antara integritas dan keterbukaan. Integritas berarti bahwa suatu institusi dalam melayani kebutuhan-kebutuhan sosial tetap terikat kepada prosedur-prosedur dan cara-cara bekerja yang membedakannya dari institusi-institusi lain. Keterbukaan yang sempurna akan berarti bahwa bahasa institusional menjadi sama dengan bahasa yang dipakai dalam masyarakat pada umumnya, akan tetapi akan tidak lagi mengandung arti khusus, dan aksi-aksi institusional akan disesuaikan sepenuhnya dengan kekuatan-kekuatan di dalam lingkungan sosial, namun akan tidak lagi merupakan satu sumbangan yang khusus kepada masalah-masalah sosial. Konsep hukum responsif melihat suatu pemecahan untuk dilema ini yang mencoba untuk mengkombinasikan keterbukaan dengan integritas.
Jawaban dari hukum responsif adalah adaptasi selektif ke dalam tuntutan-tuntutan dan tekanan-tekanan baru. Apakah yang menjadi kriteria seleksinya? Tidak lain daripada kekuasaan berdasar hukum yang dicita-citakan, tetapi sekarang tidak lagi diartikan sebagai kepantasan prosedural formal, melainkan sebagai reduksi secara progresif dari kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kehidupan politik, sosial dan ekonomi. Jadi hukum responsif tidak membuang ide tentang keadilan, melainkan ia memeperluasnya untuk mencakup keadilan substantif.
Dua ciri yang menonjol dari konsep hukum responsif adalah (a) pergeseran penekanan dari aturan-aturan ke prinsip-prinsip dan tujuan; (b) pentingnya kerakyatan baik sebagai tujuan hukum maupun cara untuk mencapainya.
Hukum responsif membedakan dirinya dari hukum otonom di dalam penekanan pada peranan tujuan di dalam hukum. Nonet dan Selznick bicara tentang kedaulatan tujuan. Pembuatan hukum dan penerapan hukum tidak lagi merupakan tujuan sendiri melainkan arti pentingnya merupakan akibat dari tujuan-tujuan sosial yang lebih besar yang dilayaninya. Hukum yang purposif adalah berorientasi kepada hasil dan dengan demikian membelok dengan tajam dari gambaran tentang keadilan yang terikat kepada konsekwensi. Menurut Nonet dan Selznick, penerimaan maksud memerlukan penyatuan otoritas hukum dan kemauan politik. Jika maksud menunjuk kepada fungsi dari pemerintah, maka kerakyatan menunjuk kepada peranan yang sangat menentukan dari partisispasi rakyat dalam hukum dan pemerintahan serta nilai terakhir yang dipertaruhkan, yaitu tercapainya suatu komunitas politik yang berbudaya yang tidak menolak masalah-masalah kemanusiaan dan dalam mana ada tempat bagi semua. Norma kerakyatan dapat diartikan sebagai pernyataan hukum dari suatu etika yang menghormati manusia sebagai nilai yang paling tinggi bagi kehidupan politik dalam dunia modern.
Norma kerakyatan, pertama: membedakan hukum responsif dari hukum represif dengan memaksakan adanya penampungan bagi kepentingan-kepentingan manusiawi dari mereka yang diperintah. Kedua, ia membedakan hukum responsif dari hukum otonom dengan memperlunak tuntutan tentang kepatuhan kepada aturan-aturan dan mengikuti saluran-saluran prosedural yang telah ditetapkan dan dengan sikapnya yang lebih menyukai pendekatan integrasi kepada problem-problem penyelewengan, ketidak patuhan dan konflik. Ketiga, norma kerakyatan menuntut cara-cara partisipasi dalam pembuatan keputusan.
Salah satu aspek dari penampungan kepentingan manusiawi yang bermacam-macam adalah penolakan hukum responsif atas moralitas hukum. Nonet dan Selznick berbicara tentang mengatasi parokhlialisme dan moralitas komunal. Ekspansi dari partisipasi akan menunjang perkembangan dan implementasinya dari tata tertib umum. Pada waktu yang sama seperti yang ditunjukkan oleh Nonet dan Selznick, partisipasi yang diperluas tidak cukup. Apabila hal ini tidak berjalan bersama-sama dengan suatu usaha kebijakan pemerintah yang efektif, itu akan dapat mengakibatkan suatu situasi dalam mana masalah-masalah umum akan dapat mengakibatkan suatu situasi dalam mana masalah-masalah umum akan diperintah oleh kelompok-kelompok kepentingan yang kuat dan terorganisasi dengan baik. Mungkin kita dapat mengatakan bahwa tanpa partisispasi, pemerintah dan administrasi akan menjadi represif dan tanpa pemerintahan yang baik, maka partisipasi akan menjurus kepada pemerintahan oleh kepentingan-kepentingan dari pihak yang kuat.

makalah Hak Asasi Manusia

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain karena manusia hidup di tangah-tengah masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali orang meneriakkan pentingnya perlindungan terhadap hak setiap manusia. Perlu kita ketahui bahwa hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga Negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya.
Dewasa ini kasus pelanggaran HAM masih banyak terjadi di Indonesia bahkan masih banyak yang belum terselesaikan. Banyak rakyat kecil yang merasa bahwa hak mereka sebagai warga Negara Indonesia belum terpenuhi. Hak yang katanya sangat dilindungi dan dihormati di injak-injak begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Pelanggaran HAM sering terjadi pada semua aspek kehidupan, sebut saja salah satu contoh kekerasan terhadap perempuan. Hal ini bukanlah satu hal yang asing dikalangan rakyat Indonesia.
Jangan sampai kita melakukan pelanggaran terhadap HAM orang lain untuk memperoleh atau memenuhi hak kita sendiri. Oleh karena itu, penulis membuat makalah yang bertemakan mengenai Hak Asasi Manusia agar pembaca dapat lebih memahami pentingnya Hak Asasi Manusia.








BAB II
ISI
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya sejak lahir dengan tidak membedakan bangsa, ras, suku, agama, dan jenis kelamin. Hak itu bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup selayaknya manusia. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain. Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Setelah dunia mengalami dua perang yang melibatkan hampir seluruh dunia dan hak asasi di injak-injak, timbul keinginan untuk merumuskan hak asasi itu dalam suatu naskah internasional. Usaha itu pada tahun 1948 telah berhasil, yaitu dengan diterimanya Universal Declaration of Human Right ( Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia ) oleh Negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ). Deklarasi HAM tersebut merinci sejumlah cita-cita dan harapan yang diinginkan oleh setiap manusia, seperti hak untuk hidup, memeluk agama, menyuarakan pendapat, hak untuk bebas dari rasa takut serta hak-hak lainnya. Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia di suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Dalam Pembukaan UUD 1945, juga ditegaskan bahwa Pemerintahan Negara Indonesia “melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan...” Hal ini mengandung makna bahwa HAM harus dimiliki dan dinikmati oleh siapapun.
Contoh HAM:
1.    Hak untuk hidup.
2.    Hak untuk bebas dari rasa takut.
3.    Hak untuk bekerja.
4.    Hak untuk mendapatkan pendidikan.
5.    Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
6.    dan seterusnya.
contoh pelanggaran HAM:
1.    Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.    Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3.    Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
2.2 Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Perjuangan hak asasi manusia di Indonesia mencerminkan bentuk pertentangan kepentingan yang lebih besar, dapat dikatakan terjadi sejak masuknya bangsa asing di Indonesia dalam jangka waktu yang lama, sehingga timbul berbagai perlawanan dari rakyat untuk mengusir penjajah. Dengan demikian sifat perjuangan dalam mewujudkan tegaknya HAM di Indonesia itu tidak bisa dilihat sebagai pertentangan yang hanya mewakili kepentingan suatu golongan tertentu saja, melainkan menyangkut kepentingan bangsa Indonesia secara utuh. Pertentangan kepentingan manusia dengan segala atributnya, misalnya sebagai raja, penguasa, bangsawan, pembesar dan seterusnya akan selalu ada dan timbul tenggelam sejalan dengan perkembangan peradaban manusia. Hanya saja di bumi Nusantara warna pertentangan-pertentangan yang ada tidak begitu menonjol dalam panggung sejarah. Hingga pada saat BPUPKI yang bertugas mempersiapkan rancangan UUD 1945 terjadi perbedaan pendapat antar anggota mengenai rancangan sebuah konstitusi bagi negara yang akan segera merdeka.
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang untuk mengesahkan UUD 1945 sebagai UUD negara Republik Indonesia. Dengan demikian terwujudlah perangkat hukum yang di dalamnya memuat hak asasi manusia serta kewajiban-kewajiban yang bersifat asasi pula. Seperti yang tertuang dalam Pembukaan, pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia tidak mendahulukan hak-hak asasi individu, melainkan pengakuan atas hak yang bersifat umum, yaitu hak bangsa.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia pernah mengalami perubahan konstitusi dari UUD 1945 menjadi konstitusi RIS (1949), yang di dalamnya memuat ketentuan hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam Pasal 7 sampai dengan 33. Sedangkan setelah konstitusi RIS berubah menjadi UUDS (1950), ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia dimuat dalam Pasal 7 sampai dengan 34. Kedua konstitusi yang disebut terakhir dirancang oleh Soepomo yang muatan hak asasinya banyak mencontoh Piagam Hak Asasi yang dihasilkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu The Universal Declaration of human Rights tahun 1948 yang berisikan 30 Pasal.
Dengan adanya Dekrit Presiden RI tanggal 5 juli 1959, maka ketentuan-ketentuan yang mengatur hak asasi manusia di Indonesia yang berlaku adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945. Pemahaman atas hak asasi manusia antara tahun 1959 hingga tahun 1965 menjadi amat terbatas karena pelaksanaan UUD 1945 dikaitkan dengan paham NASAKOM yang membuang paham yang berbau Barat. Dalam masa Orde Lama ini banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang suasananya diliputi penuh pertentangan antara golongan politik dan puncaknya terjadi pemberontakan G-30-S/PKI tahun 1965. Hal ini mendorong lahirnya Orde Baru tahun 1966 sebagai koreksi terhadap Orde Lama.
Dalam awal masa Orde baru pernah diusahakan untuk menelaah kembali masalah HAM, yang melahirkan sebuah rancangan Ketetapan MPRS tentang HAM, namun rancangan ini tidak berhasil disepakati menjadi suatu ketetapan.
Kemudian di dalam pidato kenegaraan Presiden RI pada pertengahan bulan Agustus 1990, dinyatakan bahwa rujukan Indonesia mengenai HAM adalah sila kedua Pancasila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” dalam kesatuan dengan sila-sila Pancasila lainnya. Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sejak awal perjuangan kemerdekaan Indonesia, sudah menuntut dihormatinya HAM. Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Meskipun demikian, secara Ideologis, politis dan konseptual, sila kedua tersebut agak diabaikan sebagai sila yang mengatur HAM, karena konsep HAM dianggap berasal dari paham individualisme dan liberalisme yang secara ideologis tidak diterima.
Guna lebih memantapkan perhatian atas perkembangan HAM di Indonesia, berbagai organisasi maupun lembaga telah mengusulkan agar dapat diterbitkannya suatu Ketetapan MPR yang memuat piagam Hak Asasi Manusia atau Ketetapan MPR tentang GBHN yang didalamnya memuat operasionalisasi daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasi manusia Indonesia yang ada dalam UUD 1945.
Akhirnya ketetapan MPR RI yang diharapkan memuat secara adanya HAM itu dapat diwujudkan pada masa Orde Reformasi, yaitu selama Sidang Istimewa MPR yang berlangsung dari tanggal 10 sampai dengan 13 November 1988, dimana telah diputuskan lahirnya Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi Manusia. Kemudian Ketetapan MPR tersebut menjadi salah satu acuan dasar bagi lahirnya ketentuan-ketentuan lainnya mengenai Hak Asasi Manusia.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
2.3 Kelembagaan Nasional HAM di Indonesia
Dalam upaya perlindungan HAM di Indonesia pemerintah telah membentuk lembaga-lembaga resmi, seperti Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) RI, Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Nasional Perlindungan Anak, Pengadilan HAM, juga lembaga-lembaga yang di bentuk oleh masyarakat, seperti bentuk LSM Prodemokrasi dan HAM.
2.3.1 Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) Republik Indonesia
Kemenkumham adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara.
Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut :
a)    Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
b)    Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c)    Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
d)    Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah.
e)    Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
f)    Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
2.3.2    Komnas HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Komnas HAM bertujuan untuk :
a)    Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b)    Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
2.3.3    Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan adalah lembaga independen yang didirikan pada tanggal 15 Oktober 1998, berdasarkan keputusan presiden No. 181/1998 dan diperbaharui dengan Peraturan Presiden No.65/2005. Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan.
Fokus perhatian Komnas Perempuan pada saat ini adalah perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, perempuan pekerja rumah tangga yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri sebagai buruh migrant, perempuan korban kekerasan seksual yang menjalankan proses peradilan, perempuan yang hidup di daerah konflik bersenjata, dan perempuan kepala keluarga yang hidup di tengah kemiskinan di daerah pedesaan.
2.3.4 Komisi Nasional Perlindungan Anak
Komisi Nasional Perlindungan Anak merupakan wahana masyarakat yang independen guna ikut memperkuat mekanisme nasional dan internasional dalam mewujudkan situasi dan kondisi yang kondusif bagi pemantauan, pemajuan dan perlindungan hak anak dan solusi bagi permasalahan anak yang timbul.
Komisi Nasional Perlindungan Anak berperan :
a)    Melakukan pemantauan dan pengembangan perlindungan anak.
b)    Melakukan advokasi dan pendampingan pelaksanaan hak-hak anak.
c)    Menerima pengaduan pelanggaran hak-hak anak.
d)    Melakukan kajian strategis terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan terbaik bagi anak.
e)    Melakukan koordinasi antar lembaga, baik tingkat regional, nasional maupun international.
f)    Memberikan pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak.
g)    Melakukan rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak.
h)    Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak.
2.3.5 Pengadilan HAM
Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hakasasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.
2.3.6    LSM Prodemokrasi dan HAM
Di samping lembaga penegakkan HAM yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat pun mendirikan berbagai lembaga HAM. Lembaga HAM bentukan masyarakat terutama dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non Governmental Organization) ini berfokus pada demokratisasi dan pengembangan HAM. Yang termasuk dalam LSM ini antara lain adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI ), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KONTRAS ), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia ( ELSAM ).
2.4    Upaya Penegakan HAM
Proses penegakan HAM di Indonesia dilakukan melalui lembaga Komnas HAM, Pengadilan HAM, dan Pengadilan HAM ad hoc.
2.4.1    Proses penegakan HAM melalui Komnas HAM
    Proses dimulai dari menerima pengaduan dari setiap orang maupun kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar. Pengaduan dapat dilakukan secara lisan ataupun tertulis. Selanjutnya, Komnas HAM melakukan pemeriksaan dengan memanggil pengadu, korban, saksi, atau pihak lain yang terkait. Berdasarkan hasil pemeriksaan dapat ditentukan apakah penuntutan bisa dilanjutkan atau dihentikan. Dihentikan apabila tidak memiliki bukti awal yang kuat sehingga tidak termasuk pelanggaran HAM. Langkah berikutnya ialah menyelesaikan pengaduan setelah melalui tahap pemeriksaan. Kewenangan ini bisa berupa (i) perdamaian kedua pihak, (ii) penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, (iii) pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, (iv) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya, atau (v) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
2.4.2    Proses Penegakan HAM melalui Pengadilan HAM
    Proses ini berawal dengan penangkapan. Jaksa Agung melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan, dengan memperlihatkan surat tugas. Surat tugas atau surat perintah tidak diperlukan apabila yang bersangkutan tertangkap tangan. Untuk itu cukup dengan barang bukti. Langkah berikutnya ialah penahanan. Jaksa Agung berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari. Penahanan untuk kepentingan penuntutan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 20 hari. Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan HAM paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan untuk banding di pengadilan tinggi paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan untuk kepentingan kasasi di Mahkamah Agung lamanya sama dengan untuk kepentingan banding di pengadilan tinggi. Brikutnya ialah penyelidikan. Peneylidikan dilakukan oleh Komnas HAM. Untuk kepentingan penyelidikan Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat. Proses selanjutnya ialah penyidikan. Penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc. Apabila tidak diperoleh bukti yang cukup, dikeluarkan surat penghentian penyidikan oleh jaksa agung. Tahap berikutnya ialah penuntutan. Dalam hal ini, jaksa agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc. Tahap selanjutnya ialah pemeriksaan di sidang pengadilan. Pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan oleh lima orang hakim yang terdiri dari dua orang hakim HAM dan tiga orang hakim ad hoc. Pemeriksaan sidang pengadilan paling lama 180 hari. Untuk banding ke pengadilan tinggi paling lama 90 hari, sedangkan untuk kasasi paling lama 90 hari.
2.4.3    Proses Pengadilan HAM Ad Hoc
    Proses pengadilan HAM ad hoc pada dasarnya sama dengan pengadilan HAM. Perbedaasnnya pada kasus pelanggaran HAM yang diperiksa, yakni khusus menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum diundangkannya UU No.39 tahun 1999 tentang HAM. Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan Presiden. Jadi sifatnya tidak permanen, sedangkan pengadilan HAM bersifat permanen.
2.5    Mengahargai Upaya  Perlindungan HAM
Upaya perlindungan HAM penekanannya pada berbagai tindakan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran HAM. Perlindungan HAM terutama melalui pembentukan instrumen hukum dan kelembagaan HAM. Juga dapat melalui berbagai faktor yang berkaitan dengan upaya pencegahan HAM yang dilakukan individu maupun masyarakat dan negara.
Negaralah yang memiliki tugas utama untuk melindungi warga negaranya termasuk hak- hak asasinya. Sebagaimana hal ini dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, yang pada intinya tujuan NKRI adalah :
(1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
(2) memajukan kesejahteraan umum;
(3) mencerdaskan kehidupan bangsa;
(4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian abadi dan keadilan sosial
Meskipun di Indonesia telah ada jaminan secara konstitusional maupun telah dibentuk lembaga untuk penegakanya, tetapi belum menjamin bahwa hak asasi manusia dilaksanakan dalam kenyataan kehidupan sehari – hari indikator bahwa suatu pembangunan telah melaksanakan hak – hak asasi manusia apabila telah menunjukkan adanya indikator-indikator, sebagai berikut :
1)    dalam bidang politik berupa kemauan pemerintah dan masyarakat untuk mengakui pluralisme pendapat dan kepentingan dalam masyarakat;
2)    dalam bidang sosial berupa perlakuan yang sama oleh hukum antara wong cilik dan priyayi dan toleransi dalam masyarakat terhadap  perbedaan   atau latar belakang agama dan ras warga negara Indonesia,
3)    dalam bidang ekonomi dalam bentuk tidak adanya  monopoli dalam sistem ekonomi yang berlaku
4)    Di bidang hukum masih terlihat lemahnya penegakan hukum, banyak pejabat yang melakukan pelanggaran hukum sulit dijamah oleh hukum
Kondisi tersebut merupakan salah satu faktor mengapa Indonesia begitu sulit untuk keluar dari krisis politik, ekonomi dan sosial. Ini berarti harus diakui bahwa dalam pelaksanaan hak asasi manusia masih banyak terjadi pelanggaran. Menghargai upaya perlindungan HAM dapat diwujudkan dalam berbagai kegiatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM. Contohnya seperti :
1)    Kegiatan belajar bersama, berdiskusi untuk memahami pengertian HAM
2)    Mempelajari peraturan perundang – undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum padanumumnya, karena peraturan hukum yang umum pada dasarnya juga telah memuat jaminan perlindungan HAM
3)    Mempelajari tentang peran lembaga – lembaga perlindungan HAM, seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Perlindungan     Anak (KNPA), LSM, dan lembaga lainya
4)    Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan  melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi tertib, damai dan sejahtera kepada lingkungan masing– masing
5)    Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah,  pergaulan, maupun masyrakat
6)    Bertindak dengan mematuhi peraturan yang berlaku di keluarga, kelas,  sekolah, OSIS, masyarakat, dan kehidupan bernegara
7)    Berbagai kegiatan untuk mendorong agar negara mencegah berbagai tindakan anti pluralism (kemajemukan etnis, budaya, daerah, dan agama)
8)    Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak adil
9)    Berbagai kegiatan yang mendorong agar negara mencegah    kegiatan yang dapat menimbulkan kesengsaraan  rakyat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya  seperti, sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan.




























BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya sejak lahir dengan tidak membedakan bangsa, ras, suku, agama, dan jenis kelamin. Hak itu bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup selayaknya manusia. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Tuntutan untuk menegakkan HAM sudah sedemikian kuat, baik dari dalam negeri maupun melalui tekanan dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak, seperti masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan HAM bergerak ke arah positif sesuai harapan  kita bersama.
Penghormatan dan penegakan terhadap HAM merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negaranya. Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan para elite politik agar penegakan HAM berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan dan memastikan bahwa hak asasi warga negaranya dapat terwujud dan terpenuhi dengan baik. Dan sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran HAM di masa lalu tidak terulang kembali di masa kini dan masa yang akan datang.




DAFTAR PUSTAKA

Sunarso, dkk.2008.Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta: UNY Press
Wikipedia Bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
http://arrosyadi.wordpress.com/2009/06/23/hak asasi manusia/
http://www.artikata.com/arti-337882-HAM..html

Sejarah Indonesia 1945-1955

Sejarah Indonesia
tahun 1945-1955
Proklamasi kemerdekaan ternyata tidak serta-merta mengantarkan rakyat Indonesia ke alam kebebasan, tersebab oleh adanya faktor intern dan ekstern. Pada sisi intern, penyerahan Jepang kepada sekutu mengantarkan rakyat Indonesia di berbagai daerah ke dalam suatu euphoria kemerdekaan yang tak terbendung, meletuskan apa yang disebut sebagai revolusi sosial. Pada sisi ekstern, Belanda -berbeda dengan Inggris di India, maupun Amerika di Philipina- tidak mau segera melepas Indonesia dan bahkan masih ingin memilikinya kembali.
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, kesibukan para pemimpin nasional adalah mengatur tatanan kenegaraan. Oleh karena itu, PPKI mengadakan beberapa sidang.
Sidang PPKI tanggal 18 Agustus
•    Pembahasan dan pengesahan UUD
•    Perubahan terhadap UUD
•    Masalah pengangkatan presiden dan wakil presiden
•    Pembentukan komite nasional
Sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945
•    Pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi beserta gubernurnya:Pembagian wilayah indonesia menjadi 8 provinsi yaitu jawa barat, jawa tengah, jawa timur, borneo (kalimantan), sulawesi, maluku, sunda kecil (nusa tenggara), dan sumatra.
•    Pembentukan komite nasional (daerah)
•    Penetapan 12 kementrian dalam lingkungan pemerintahan
Sidang tanggal 22 Agustus 1945
•    Pembentukan komite nasional
•    Pembentukan partai nasional Indonesia
•    Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR)
Pemerintah RI yang baru terbentuk dihadapkan pada tantangan yaitu Belanda yang ingin menjajah kembali, oleh karena itu terjadilah konflik Indonesia-Belanda dan berbagai upaya diplomasi untuk menuju penyelesaiaan akhir dari konflik tersebut.
•    Kedatangan Sekutu dan NICA: Setelah jepang menyerah pada sekutu, sekutu menugaskan jepang untuk mempertahankan status quo di indonesia. Namun setelah sekutu berhasil menang dalam perang dunia II,pasukan sekutu yang mendapat tugas masuk ke indonesia adalah inggris. Pada mulanya kedatanagan pasukan sekutu disambut dengan sikap netral oleh indonesia. Namun setelah tahu bahwa sekutu membawa NICA (Netherlands Indies Civil Administration) sikap masyarakat berubah menjadi curiga. Benar saja, Di daerah-daerah yang didatangi sekutu selalu terjadi insiden  dan pertempuran dengan pihak RI.
•    Pertempuran Surabaya: Perebutan kekuasaan dan senjata dari tangan jepang yang dimulai sejak tanggal 2 september 1945 di Surabaya dipimpin A.W.S Mallaby
•    Pertempuran Palagan Ambarawa: Pada tanggal 20 November 1945 pecah pertempuran antara TKR melawan sekutu. Tanggal 11 desember 1945, Kota ambarawa dikepung dalam waktu 4 hari 4 malam. Pada tanggal 15 desember 1945 musuh meninggalkan kota ambarawa dan mundur ke Semarang.
•    Pertempuran Medan Area
•    Peristiwa Bandung Lautan Api
•    Perjanjian Linggarjati, dilakukan disebelah selatan kota Cirebon tanggal 19 November 1946. Hasil perundingan diumumkan tanggal 15 November 1946 dan ditanda tangani oleh kedua pihak. Isinya:
a.    Pengakuan de facto/pemerintah Belanda kepada RI atas Jawa, sumatera, dan Madura.
b.    Pemerintah RI dan Belanda bersama-sama menyelenggarakan berdirinya sebuah negara berdasarkan federasi yang dinamai Negara Indonesia Serikat.
c.    Pemerintah RIS akan bekerja sama dengan pemerintah Belanda membentuk Uni Indosenia-Belanda yang diketuai oleh Ratu Belanda
•    Agresi Militer Belanda I, 21 Juli’47-4 Agustus’47
•    Perjanjian Renville, Secara resmi perundingan renville dimulai tanggal 8 Desember 1947. Delegasi Indonesia dipimpin oleh perdana menteri Amir Syarifudin. Delegasi Belanda dipimpin oleh R. Abdulkadir widjoatmodjo. Perjanjian renville dipandang merugikan pihak RI, diantaranya:
a.    Pihak RI menyetujui dibentuknya Negara Indonesia Serikat pada masa peralihan.
b.    Daerah yang diduduki Belanda melalui agresinya diakui oleh pihak RI sampai dengan diadakannya plebisit untik menentukan aspirasi rakyat di daerah itu, apakah berhasrat bergabung dengan RI atau tidak.
c.    Pemerintah RI bersedia menarik pasukannya dari daerah-daerah kantong gerilya di daerh yang diduduki Belanda dan masuk ke wilayah RI (hijrah).
Perjanjian renville ditanda tangani tanggal 17 Januari 1948.
•    Agresi Militer Belanda II, Tanggal 19 Desember 1948 Belanda melakukan aksi militernya yang kedua terhadap wilayah RI. Ibu kota RI Yogyakarta berhasil direbut. Presiden dan wakil presiden berhasil ditawan Belanda.
•    Pemerintah Darurat Republik Indonesia
•    Perundingan Roem-Royen
•    Konferensi antar-Indonesia
•    KMB, 23 Agustus sampai 2 November 1949. Hasil-hasilnya sebagai berikut.
1.    Belanda mengakui RIS sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
2.    Status keresidenan Papua akan diselesaikan dalam waktu setahun sesudah pengakuan kedaulatan.
3.    Akan dibentuk Uni Indonesia-Belanda berdasarkan kerja sama suka rela dan sederajat.
4.    RIS mengembalikan hak milik Belanda dan memberikan hak konsesi serta izin baru untuk perusahaan-perusahaan Belanda.
5.    RIS harus membayar semua hutang-hutang Belanda yang diperbuat sejak tahun 1942.
•    Kembali ke negara kesatuan, Karena semakin kuatnya tuntutan pembubaran RIS maka pada tanggal 8 Maret 1950 dengan persetujuan parlemen, pemerintah RI mengeluarkan Undang-undang darurat no. II tahun 1950. Berdasar UU tersebut negara-negara bagian diperbolehkan bergabung dengan NKRI. Setelah dikeluarkannya UU tersebut banyak negara-negara bagian yang menyatakan bergabubg dengan NKRI. Tanggal 17 Agustus 1950 dengan resmi RIS dibubarkan, dan dibentuk negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan UUDS 1950
Perjuangan terhadap ancaman disintegrasi bangsa
    Sebagai sebuah negara yang masih muda, Indonesiapun tidak luput dari berbagai pemberontakan di dalam negeri.
•    Pemberontakan PKI Madiun
•    Pemberotakan DI/TII di KalSel
•    Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) Jawa Barat
•    Pemberontakan Andi Azis di Makassar
•    Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS)

Sumber: Wibawa, Samodra.2001.Negara-Negara di Nusantara.Yogyakarta: Gajah Mada University Pers