Selasa, 03 Juli 2012

makalah Hak Asasi Manusia

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain karena manusia hidup di tangah-tengah masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali orang meneriakkan pentingnya perlindungan terhadap hak setiap manusia. Perlu kita ketahui bahwa hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga Negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya.
Dewasa ini kasus pelanggaran HAM masih banyak terjadi di Indonesia bahkan masih banyak yang belum terselesaikan. Banyak rakyat kecil yang merasa bahwa hak mereka sebagai warga Negara Indonesia belum terpenuhi. Hak yang katanya sangat dilindungi dan dihormati di injak-injak begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Pelanggaran HAM sering terjadi pada semua aspek kehidupan, sebut saja salah satu contoh kekerasan terhadap perempuan. Hal ini bukanlah satu hal yang asing dikalangan rakyat Indonesia.
Jangan sampai kita melakukan pelanggaran terhadap HAM orang lain untuk memperoleh atau memenuhi hak kita sendiri. Oleh karena itu, penulis membuat makalah yang bertemakan mengenai Hak Asasi Manusia agar pembaca dapat lebih memahami pentingnya Hak Asasi Manusia.








BAB II
ISI
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya sejak lahir dengan tidak membedakan bangsa, ras, suku, agama, dan jenis kelamin. Hak itu bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup selayaknya manusia. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain. Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Setelah dunia mengalami dua perang yang melibatkan hampir seluruh dunia dan hak asasi di injak-injak, timbul keinginan untuk merumuskan hak asasi itu dalam suatu naskah internasional. Usaha itu pada tahun 1948 telah berhasil, yaitu dengan diterimanya Universal Declaration of Human Right ( Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia ) oleh Negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ). Deklarasi HAM tersebut merinci sejumlah cita-cita dan harapan yang diinginkan oleh setiap manusia, seperti hak untuk hidup, memeluk agama, menyuarakan pendapat, hak untuk bebas dari rasa takut serta hak-hak lainnya. Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia di suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Dalam Pembukaan UUD 1945, juga ditegaskan bahwa Pemerintahan Negara Indonesia “melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan...” Hal ini mengandung makna bahwa HAM harus dimiliki dan dinikmati oleh siapapun.
Contoh HAM:
1.    Hak untuk hidup.
2.    Hak untuk bebas dari rasa takut.
3.    Hak untuk bekerja.
4.    Hak untuk mendapatkan pendidikan.
5.    Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
6.    dan seterusnya.
contoh pelanggaran HAM:
1.    Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.    Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3.    Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
2.2 Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Perjuangan hak asasi manusia di Indonesia mencerminkan bentuk pertentangan kepentingan yang lebih besar, dapat dikatakan terjadi sejak masuknya bangsa asing di Indonesia dalam jangka waktu yang lama, sehingga timbul berbagai perlawanan dari rakyat untuk mengusir penjajah. Dengan demikian sifat perjuangan dalam mewujudkan tegaknya HAM di Indonesia itu tidak bisa dilihat sebagai pertentangan yang hanya mewakili kepentingan suatu golongan tertentu saja, melainkan menyangkut kepentingan bangsa Indonesia secara utuh. Pertentangan kepentingan manusia dengan segala atributnya, misalnya sebagai raja, penguasa, bangsawan, pembesar dan seterusnya akan selalu ada dan timbul tenggelam sejalan dengan perkembangan peradaban manusia. Hanya saja di bumi Nusantara warna pertentangan-pertentangan yang ada tidak begitu menonjol dalam panggung sejarah. Hingga pada saat BPUPKI yang bertugas mempersiapkan rancangan UUD 1945 terjadi perbedaan pendapat antar anggota mengenai rancangan sebuah konstitusi bagi negara yang akan segera merdeka.
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang untuk mengesahkan UUD 1945 sebagai UUD negara Republik Indonesia. Dengan demikian terwujudlah perangkat hukum yang di dalamnya memuat hak asasi manusia serta kewajiban-kewajiban yang bersifat asasi pula. Seperti yang tertuang dalam Pembukaan, pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia tidak mendahulukan hak-hak asasi individu, melainkan pengakuan atas hak yang bersifat umum, yaitu hak bangsa.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia pernah mengalami perubahan konstitusi dari UUD 1945 menjadi konstitusi RIS (1949), yang di dalamnya memuat ketentuan hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam Pasal 7 sampai dengan 33. Sedangkan setelah konstitusi RIS berubah menjadi UUDS (1950), ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia dimuat dalam Pasal 7 sampai dengan 34. Kedua konstitusi yang disebut terakhir dirancang oleh Soepomo yang muatan hak asasinya banyak mencontoh Piagam Hak Asasi yang dihasilkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu The Universal Declaration of human Rights tahun 1948 yang berisikan 30 Pasal.
Dengan adanya Dekrit Presiden RI tanggal 5 juli 1959, maka ketentuan-ketentuan yang mengatur hak asasi manusia di Indonesia yang berlaku adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945. Pemahaman atas hak asasi manusia antara tahun 1959 hingga tahun 1965 menjadi amat terbatas karena pelaksanaan UUD 1945 dikaitkan dengan paham NASAKOM yang membuang paham yang berbau Barat. Dalam masa Orde Lama ini banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang suasananya diliputi penuh pertentangan antara golongan politik dan puncaknya terjadi pemberontakan G-30-S/PKI tahun 1965. Hal ini mendorong lahirnya Orde Baru tahun 1966 sebagai koreksi terhadap Orde Lama.
Dalam awal masa Orde baru pernah diusahakan untuk menelaah kembali masalah HAM, yang melahirkan sebuah rancangan Ketetapan MPRS tentang HAM, namun rancangan ini tidak berhasil disepakati menjadi suatu ketetapan.
Kemudian di dalam pidato kenegaraan Presiden RI pada pertengahan bulan Agustus 1990, dinyatakan bahwa rujukan Indonesia mengenai HAM adalah sila kedua Pancasila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” dalam kesatuan dengan sila-sila Pancasila lainnya. Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sejak awal perjuangan kemerdekaan Indonesia, sudah menuntut dihormatinya HAM. Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Meskipun demikian, secara Ideologis, politis dan konseptual, sila kedua tersebut agak diabaikan sebagai sila yang mengatur HAM, karena konsep HAM dianggap berasal dari paham individualisme dan liberalisme yang secara ideologis tidak diterima.
Guna lebih memantapkan perhatian atas perkembangan HAM di Indonesia, berbagai organisasi maupun lembaga telah mengusulkan agar dapat diterbitkannya suatu Ketetapan MPR yang memuat piagam Hak Asasi Manusia atau Ketetapan MPR tentang GBHN yang didalamnya memuat operasionalisasi daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasi manusia Indonesia yang ada dalam UUD 1945.
Akhirnya ketetapan MPR RI yang diharapkan memuat secara adanya HAM itu dapat diwujudkan pada masa Orde Reformasi, yaitu selama Sidang Istimewa MPR yang berlangsung dari tanggal 10 sampai dengan 13 November 1988, dimana telah diputuskan lahirnya Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi Manusia. Kemudian Ketetapan MPR tersebut menjadi salah satu acuan dasar bagi lahirnya ketentuan-ketentuan lainnya mengenai Hak Asasi Manusia.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
2.3 Kelembagaan Nasional HAM di Indonesia
Dalam upaya perlindungan HAM di Indonesia pemerintah telah membentuk lembaga-lembaga resmi, seperti Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) RI, Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Nasional Perlindungan Anak, Pengadilan HAM, juga lembaga-lembaga yang di bentuk oleh masyarakat, seperti bentuk LSM Prodemokrasi dan HAM.
2.3.1 Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) Republik Indonesia
Kemenkumham adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara.
Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut :
a)    Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
b)    Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c)    Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
d)    Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah.
e)    Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
f)    Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
2.3.2    Komnas HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Komnas HAM bertujuan untuk :
a)    Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b)    Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
2.3.3    Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan adalah lembaga independen yang didirikan pada tanggal 15 Oktober 1998, berdasarkan keputusan presiden No. 181/1998 dan diperbaharui dengan Peraturan Presiden No.65/2005. Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan.
Fokus perhatian Komnas Perempuan pada saat ini adalah perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, perempuan pekerja rumah tangga yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri sebagai buruh migrant, perempuan korban kekerasan seksual yang menjalankan proses peradilan, perempuan yang hidup di daerah konflik bersenjata, dan perempuan kepala keluarga yang hidup di tengah kemiskinan di daerah pedesaan.
2.3.4 Komisi Nasional Perlindungan Anak
Komisi Nasional Perlindungan Anak merupakan wahana masyarakat yang independen guna ikut memperkuat mekanisme nasional dan internasional dalam mewujudkan situasi dan kondisi yang kondusif bagi pemantauan, pemajuan dan perlindungan hak anak dan solusi bagi permasalahan anak yang timbul.
Komisi Nasional Perlindungan Anak berperan :
a)    Melakukan pemantauan dan pengembangan perlindungan anak.
b)    Melakukan advokasi dan pendampingan pelaksanaan hak-hak anak.
c)    Menerima pengaduan pelanggaran hak-hak anak.
d)    Melakukan kajian strategis terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan terbaik bagi anak.
e)    Melakukan koordinasi antar lembaga, baik tingkat regional, nasional maupun international.
f)    Memberikan pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak.
g)    Melakukan rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak.
h)    Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak.
2.3.5 Pengadilan HAM
Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hakasasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.
2.3.6    LSM Prodemokrasi dan HAM
Di samping lembaga penegakkan HAM yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat pun mendirikan berbagai lembaga HAM. Lembaga HAM bentukan masyarakat terutama dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non Governmental Organization) ini berfokus pada demokratisasi dan pengembangan HAM. Yang termasuk dalam LSM ini antara lain adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI ), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KONTRAS ), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia ( ELSAM ).
2.4    Upaya Penegakan HAM
Proses penegakan HAM di Indonesia dilakukan melalui lembaga Komnas HAM, Pengadilan HAM, dan Pengadilan HAM ad hoc.
2.4.1    Proses penegakan HAM melalui Komnas HAM
    Proses dimulai dari menerima pengaduan dari setiap orang maupun kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar. Pengaduan dapat dilakukan secara lisan ataupun tertulis. Selanjutnya, Komnas HAM melakukan pemeriksaan dengan memanggil pengadu, korban, saksi, atau pihak lain yang terkait. Berdasarkan hasil pemeriksaan dapat ditentukan apakah penuntutan bisa dilanjutkan atau dihentikan. Dihentikan apabila tidak memiliki bukti awal yang kuat sehingga tidak termasuk pelanggaran HAM. Langkah berikutnya ialah menyelesaikan pengaduan setelah melalui tahap pemeriksaan. Kewenangan ini bisa berupa (i) perdamaian kedua pihak, (ii) penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, (iii) pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, (iv) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya, atau (v) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
2.4.2    Proses Penegakan HAM melalui Pengadilan HAM
    Proses ini berawal dengan penangkapan. Jaksa Agung melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan, dengan memperlihatkan surat tugas. Surat tugas atau surat perintah tidak diperlukan apabila yang bersangkutan tertangkap tangan. Untuk itu cukup dengan barang bukti. Langkah berikutnya ialah penahanan. Jaksa Agung berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari. Penahanan untuk kepentingan penuntutan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 20 hari. Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan HAM paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan untuk banding di pengadilan tinggi paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan untuk kepentingan kasasi di Mahkamah Agung lamanya sama dengan untuk kepentingan banding di pengadilan tinggi. Brikutnya ialah penyelidikan. Peneylidikan dilakukan oleh Komnas HAM. Untuk kepentingan penyelidikan Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat. Proses selanjutnya ialah penyidikan. Penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc. Apabila tidak diperoleh bukti yang cukup, dikeluarkan surat penghentian penyidikan oleh jaksa agung. Tahap berikutnya ialah penuntutan. Dalam hal ini, jaksa agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc. Tahap selanjutnya ialah pemeriksaan di sidang pengadilan. Pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan oleh lima orang hakim yang terdiri dari dua orang hakim HAM dan tiga orang hakim ad hoc. Pemeriksaan sidang pengadilan paling lama 180 hari. Untuk banding ke pengadilan tinggi paling lama 90 hari, sedangkan untuk kasasi paling lama 90 hari.
2.4.3    Proses Pengadilan HAM Ad Hoc
    Proses pengadilan HAM ad hoc pada dasarnya sama dengan pengadilan HAM. Perbedaasnnya pada kasus pelanggaran HAM yang diperiksa, yakni khusus menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum diundangkannya UU No.39 tahun 1999 tentang HAM. Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan Presiden. Jadi sifatnya tidak permanen, sedangkan pengadilan HAM bersifat permanen.
2.5    Mengahargai Upaya  Perlindungan HAM
Upaya perlindungan HAM penekanannya pada berbagai tindakan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran HAM. Perlindungan HAM terutama melalui pembentukan instrumen hukum dan kelembagaan HAM. Juga dapat melalui berbagai faktor yang berkaitan dengan upaya pencegahan HAM yang dilakukan individu maupun masyarakat dan negara.
Negaralah yang memiliki tugas utama untuk melindungi warga negaranya termasuk hak- hak asasinya. Sebagaimana hal ini dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, yang pada intinya tujuan NKRI adalah :
(1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
(2) memajukan kesejahteraan umum;
(3) mencerdaskan kehidupan bangsa;
(4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian abadi dan keadilan sosial
Meskipun di Indonesia telah ada jaminan secara konstitusional maupun telah dibentuk lembaga untuk penegakanya, tetapi belum menjamin bahwa hak asasi manusia dilaksanakan dalam kenyataan kehidupan sehari – hari indikator bahwa suatu pembangunan telah melaksanakan hak – hak asasi manusia apabila telah menunjukkan adanya indikator-indikator, sebagai berikut :
1)    dalam bidang politik berupa kemauan pemerintah dan masyarakat untuk mengakui pluralisme pendapat dan kepentingan dalam masyarakat;
2)    dalam bidang sosial berupa perlakuan yang sama oleh hukum antara wong cilik dan priyayi dan toleransi dalam masyarakat terhadap  perbedaan   atau latar belakang agama dan ras warga negara Indonesia,
3)    dalam bidang ekonomi dalam bentuk tidak adanya  monopoli dalam sistem ekonomi yang berlaku
4)    Di bidang hukum masih terlihat lemahnya penegakan hukum, banyak pejabat yang melakukan pelanggaran hukum sulit dijamah oleh hukum
Kondisi tersebut merupakan salah satu faktor mengapa Indonesia begitu sulit untuk keluar dari krisis politik, ekonomi dan sosial. Ini berarti harus diakui bahwa dalam pelaksanaan hak asasi manusia masih banyak terjadi pelanggaran. Menghargai upaya perlindungan HAM dapat diwujudkan dalam berbagai kegiatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM. Contohnya seperti :
1)    Kegiatan belajar bersama, berdiskusi untuk memahami pengertian HAM
2)    Mempelajari peraturan perundang – undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum padanumumnya, karena peraturan hukum yang umum pada dasarnya juga telah memuat jaminan perlindungan HAM
3)    Mempelajari tentang peran lembaga – lembaga perlindungan HAM, seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Perlindungan     Anak (KNPA), LSM, dan lembaga lainya
4)    Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan  melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi tertib, damai dan sejahtera kepada lingkungan masing– masing
5)    Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah,  pergaulan, maupun masyrakat
6)    Bertindak dengan mematuhi peraturan yang berlaku di keluarga, kelas,  sekolah, OSIS, masyarakat, dan kehidupan bernegara
7)    Berbagai kegiatan untuk mendorong agar negara mencegah berbagai tindakan anti pluralism (kemajemukan etnis, budaya, daerah, dan agama)
8)    Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak adil
9)    Berbagai kegiatan yang mendorong agar negara mencegah    kegiatan yang dapat menimbulkan kesengsaraan  rakyat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya  seperti, sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan.




























BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya sejak lahir dengan tidak membedakan bangsa, ras, suku, agama, dan jenis kelamin. Hak itu bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup selayaknya manusia. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Tuntutan untuk menegakkan HAM sudah sedemikian kuat, baik dari dalam negeri maupun melalui tekanan dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak, seperti masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan HAM bergerak ke arah positif sesuai harapan  kita bersama.
Penghormatan dan penegakan terhadap HAM merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negaranya. Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan para elite politik agar penegakan HAM berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan dan memastikan bahwa hak asasi warga negaranya dapat terwujud dan terpenuhi dengan baik. Dan sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran HAM di masa lalu tidak terulang kembali di masa kini dan masa yang akan datang.




DAFTAR PUSTAKA

Sunarso, dkk.2008.Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta: UNY Press
Wikipedia Bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
http://arrosyadi.wordpress.com/2009/06/23/hak asasi manusia/
http://www.artikata.com/arti-337882-HAM..html

Sejarah Indonesia 1945-1955

Sejarah Indonesia
tahun 1945-1955
Proklamasi kemerdekaan ternyata tidak serta-merta mengantarkan rakyat Indonesia ke alam kebebasan, tersebab oleh adanya faktor intern dan ekstern. Pada sisi intern, penyerahan Jepang kepada sekutu mengantarkan rakyat Indonesia di berbagai daerah ke dalam suatu euphoria kemerdekaan yang tak terbendung, meletuskan apa yang disebut sebagai revolusi sosial. Pada sisi ekstern, Belanda -berbeda dengan Inggris di India, maupun Amerika di Philipina- tidak mau segera melepas Indonesia dan bahkan masih ingin memilikinya kembali.
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, kesibukan para pemimpin nasional adalah mengatur tatanan kenegaraan. Oleh karena itu, PPKI mengadakan beberapa sidang.
Sidang PPKI tanggal 18 Agustus
•    Pembahasan dan pengesahan UUD
•    Perubahan terhadap UUD
•    Masalah pengangkatan presiden dan wakil presiden
•    Pembentukan komite nasional
Sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945
•    Pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi beserta gubernurnya:Pembagian wilayah indonesia menjadi 8 provinsi yaitu jawa barat, jawa tengah, jawa timur, borneo (kalimantan), sulawesi, maluku, sunda kecil (nusa tenggara), dan sumatra.
•    Pembentukan komite nasional (daerah)
•    Penetapan 12 kementrian dalam lingkungan pemerintahan
Sidang tanggal 22 Agustus 1945
•    Pembentukan komite nasional
•    Pembentukan partai nasional Indonesia
•    Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR)
Pemerintah RI yang baru terbentuk dihadapkan pada tantangan yaitu Belanda yang ingin menjajah kembali, oleh karena itu terjadilah konflik Indonesia-Belanda dan berbagai upaya diplomasi untuk menuju penyelesaiaan akhir dari konflik tersebut.
•    Kedatangan Sekutu dan NICA: Setelah jepang menyerah pada sekutu, sekutu menugaskan jepang untuk mempertahankan status quo di indonesia. Namun setelah sekutu berhasil menang dalam perang dunia II,pasukan sekutu yang mendapat tugas masuk ke indonesia adalah inggris. Pada mulanya kedatanagan pasukan sekutu disambut dengan sikap netral oleh indonesia. Namun setelah tahu bahwa sekutu membawa NICA (Netherlands Indies Civil Administration) sikap masyarakat berubah menjadi curiga. Benar saja, Di daerah-daerah yang didatangi sekutu selalu terjadi insiden  dan pertempuran dengan pihak RI.
•    Pertempuran Surabaya: Perebutan kekuasaan dan senjata dari tangan jepang yang dimulai sejak tanggal 2 september 1945 di Surabaya dipimpin A.W.S Mallaby
•    Pertempuran Palagan Ambarawa: Pada tanggal 20 November 1945 pecah pertempuran antara TKR melawan sekutu. Tanggal 11 desember 1945, Kota ambarawa dikepung dalam waktu 4 hari 4 malam. Pada tanggal 15 desember 1945 musuh meninggalkan kota ambarawa dan mundur ke Semarang.
•    Pertempuran Medan Area
•    Peristiwa Bandung Lautan Api
•    Perjanjian Linggarjati, dilakukan disebelah selatan kota Cirebon tanggal 19 November 1946. Hasil perundingan diumumkan tanggal 15 November 1946 dan ditanda tangani oleh kedua pihak. Isinya:
a.    Pengakuan de facto/pemerintah Belanda kepada RI atas Jawa, sumatera, dan Madura.
b.    Pemerintah RI dan Belanda bersama-sama menyelenggarakan berdirinya sebuah negara berdasarkan federasi yang dinamai Negara Indonesia Serikat.
c.    Pemerintah RIS akan bekerja sama dengan pemerintah Belanda membentuk Uni Indosenia-Belanda yang diketuai oleh Ratu Belanda
•    Agresi Militer Belanda I, 21 Juli’47-4 Agustus’47
•    Perjanjian Renville, Secara resmi perundingan renville dimulai tanggal 8 Desember 1947. Delegasi Indonesia dipimpin oleh perdana menteri Amir Syarifudin. Delegasi Belanda dipimpin oleh R. Abdulkadir widjoatmodjo. Perjanjian renville dipandang merugikan pihak RI, diantaranya:
a.    Pihak RI menyetujui dibentuknya Negara Indonesia Serikat pada masa peralihan.
b.    Daerah yang diduduki Belanda melalui agresinya diakui oleh pihak RI sampai dengan diadakannya plebisit untik menentukan aspirasi rakyat di daerah itu, apakah berhasrat bergabung dengan RI atau tidak.
c.    Pemerintah RI bersedia menarik pasukannya dari daerah-daerah kantong gerilya di daerh yang diduduki Belanda dan masuk ke wilayah RI (hijrah).
Perjanjian renville ditanda tangani tanggal 17 Januari 1948.
•    Agresi Militer Belanda II, Tanggal 19 Desember 1948 Belanda melakukan aksi militernya yang kedua terhadap wilayah RI. Ibu kota RI Yogyakarta berhasil direbut. Presiden dan wakil presiden berhasil ditawan Belanda.
•    Pemerintah Darurat Republik Indonesia
•    Perundingan Roem-Royen
•    Konferensi antar-Indonesia
•    KMB, 23 Agustus sampai 2 November 1949. Hasil-hasilnya sebagai berikut.
1.    Belanda mengakui RIS sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
2.    Status keresidenan Papua akan diselesaikan dalam waktu setahun sesudah pengakuan kedaulatan.
3.    Akan dibentuk Uni Indonesia-Belanda berdasarkan kerja sama suka rela dan sederajat.
4.    RIS mengembalikan hak milik Belanda dan memberikan hak konsesi serta izin baru untuk perusahaan-perusahaan Belanda.
5.    RIS harus membayar semua hutang-hutang Belanda yang diperbuat sejak tahun 1942.
•    Kembali ke negara kesatuan, Karena semakin kuatnya tuntutan pembubaran RIS maka pada tanggal 8 Maret 1950 dengan persetujuan parlemen, pemerintah RI mengeluarkan Undang-undang darurat no. II tahun 1950. Berdasar UU tersebut negara-negara bagian diperbolehkan bergabung dengan NKRI. Setelah dikeluarkannya UU tersebut banyak negara-negara bagian yang menyatakan bergabubg dengan NKRI. Tanggal 17 Agustus 1950 dengan resmi RIS dibubarkan, dan dibentuk negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan UUDS 1950
Perjuangan terhadap ancaman disintegrasi bangsa
    Sebagai sebuah negara yang masih muda, Indonesiapun tidak luput dari berbagai pemberontakan di dalam negeri.
•    Pemberontakan PKI Madiun
•    Pemberotakan DI/TII di KalSel
•    Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) Jawa Barat
•    Pemberontakan Andi Azis di Makassar
•    Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS)

Sumber: Wibawa, Samodra.2001.Negara-Negara di Nusantara.Yogyakarta: Gajah Mada University Pers

Selasa, 26 Juni 2012

MAKALAH Inflasi dan Implikasinya sebagai Salah Satu Masalah Ekonomi


MAKALAH
Inflasi dan Implikasinya sebagai  Salah Satu Masalah Ekonomi

Disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Perekonomian Indonesia
Dosen pengampu; Maimun S. , M.Si.



Disusun oleh:
Saputri Nur Raini
11417141018

PRODI ILMU ADMINISTRASI NEGARA / REGULER
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2012
BAB I
Pendahuluan
1.1  Latar Belakang
Ada tiga masalah ekonomi makro jangka pendek yang selalu dihadapi oleh kebanyakan Negara saat ini. Ketiga masalah tersebut adalah inflasi, pengangguran, dan ketimpangan neraca pembayaran.
Masalah-masalah tersebut mungkin timbul secara terpisah, misalnya suatu Negara hanya mengalami tingkat inflasi yang tinggi tanpa pengangguran dan ketimpangan neraca pembayaran. Atau dua permasalahan timbul secara bersamaan misalnya, tekanan inflasi tinggi disertai tingkat pengangguran yang juga tinggi. Atau inflasi yang tinggi diikuti oleh defisit pada neraca pembayaran, dan yang lebih parah kalau ketiga masalah tersebut terjadi bersama-sama. Ketiga permasalahan tersebut harus segera diatasi. Karena apabila terjadi kegagalan dalam mengatasi pemasalahan tersebut dapat menyebabkan permasalahan jangka panjang yang lebih kronis, sehingga usaha untuk mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat yang makin tinggi melalui pertumbuhan ekonomi yang makin mantap menjadi terhambat.
Salah satu masalah ekonomi yang juga merupakan masalah politik dan sosial yang dihadapi oleh hampir Negara di dunia dewasa ini adalah inflasi. Secara singkat, Inflasi adalah proses kenaikan harga secara umum dan terus-menerus. Kenaikan harga secara umum dan terus-menerus bisa menimbulkan masalah serius di bidang ekonomi termasuk masalah pengangguran dan juga masalah di bidang sosial dan politik.
Untuk lebih jelasnya dalam makalah ini akan dipaparkan mengenai apa itu inflasi serta berbagai hal yang berhubungan dengan inflasi. Dengan harapan makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca pada umumnya serta penyusun sendiri pada khususnya.




BAB II
Isi
2.1 Kajian Teori
2.1.1 Definisi Inflasi
Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga.
2.1.2  Teori Inflasi
Teori inflasi selalu dihubungkan dengan jumlah uang yang beredar. Beberapa teori mengenai jumlah uang beredar antara lain:
a.      Teori Klasik
Teori klasik berpendapat, tingkat harga terutama ditentukan oleh jumlah uang yang beredar. Bila jumlah uang bertambah, harga-harga akan naik. Ini berarti nilai uang menurun karena daya beli menjadi rendah. Pertambahan jumlah uang beredar disebabkan deficit APBN atau adanya perluasan kredit.
b.      Teori Keynes
Menurut Keynes yang paling menentukan kestabilan kehidupan ekonomi nasional adalah permintaan masyarakat. Para konsumen, produsen, pemerintah,dan luar negeri bersama-sama akan membeli lebih banyak barang yang dihasilkan kapasitas produksi yang ada. Hal ini dapat menyebabkan ketegangan-ketegangan di pasar. Produksi tidak dapat dinaikkan karena dibatasi kapasitas produksi. Jumlah barang dan jasa yang diproduksi tidak dapat memenuhi kebutuhan pasar sehingga harga-harga menjadi naik dan timbul lagi inflasi.
Secara garis besar, teori inflasi dibagi dalam tiga kelompok yang menyoroti aspek-aspek tertentu dari proses inflasi.
a.      Teori Kuantitas
Menurut teori ini, inflasi disebabkan oleh jumlah uang beredar dan psikologi (harapan) masyarakat mengenai kenaikan harga di masa datang.
b.      Teori Keynes
Menurut Keynes, inflasi terjadi karena masyarakat ingin hidup di luar batas kemampuannya (secara ekonomis). Terjadi perubahan pendapatan diantara kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat. Masing-masing kelompok menginginkan bagian yang lebih besar dari pada kelompok yang lain. Proses perebutan ini menyebabkan permintaan masyarakat terhadap barang-barang selalu melebihi jumlah barang-barang yang tersedia.
c.       Teori Strukturalis
Teori ini memberikan tekanan pada kekuatan dari struktur perekonomian seperti yang terjadi di Negara-negara berkembang. Ada kekuatan utama dalam perekonomian perekonomian Negara-negara sedang berkembang yang bisa menimbulkan inflasi. Kekuatan ini terdiri dari:
Ø  Ketidakelastisan dari penerimaan ekspor, yaitu nilai ekspor tumbuh secara lamban dibandingkan dengan pertumbuhan sector lain.
Ø  Ketidakelastisan penawaran atau produksi bahan makanan yang tumbuh tidak secepat pertambahan penduduk dan penghasilan perkapita sehingga harga bahan makanan naik melebihi kenaikan harga barang lain.
2.1.3        Mengukur Inflasi
Inflasi diukur dengan menghitung perubahan tingkat persentase perubahan sebuah indeks harga. Indeks harga tersebut di antaranya:
a.       Indeks harga konsumen (IHK) atau consumer price index (CPI), adalah indeks yang mengukur harga rata-rata dari barang tertentu yang dibeli oleh konsumen.
b.      Indeks biaya hidup atau cost-of-living index (COLI).
c.       Indeks harga produsen adalah indeks yang mengukur harga rata-rata dari barang-barang yang dibutuhkan produsen untuk melakukan proses produksi. IHP sering digunakan untuk meramalkan tingkat IHK di masa depan karena perubahan harga bahan baku meningkatkan biaya produksi, yang kemudian akan meningkatkan harga barang-barang konsumsi.
d.      Indeks harga komoditas adalah indeks yang mengukur harga dari komoditas-komoditas tertentu.
f.       GDP Deflator menunjukkan besarnya perubahan harga dari semua barang baru, barang produksi lokal, barang jadi, dan jasa.
Dari banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi di atas, dua yang paling sering digunakan adalah CPI dan GDP Deflator. Indeks biaya hidup/consumer price index (CPI) adalah Indeks biaya hidup mengukur biaya atau pengeluaran untuk membeli sejumlah barang dan jasa yang dibeli oleh rumah tangga untuk keperluan hidup. GNP deflator adalah jenis indeks yang lain. GNP deflator mencakup jumlah barang dan jasa yang mencangkup dalam perhitungan GNP, jadi lebih banyak jumlahnya bila dibanding dengan dua indeks di atas GNP deflator diperoleh dengn membagi GNP nominal (diatas harga Berlaku) dengan GNP rill (atas dasar harga konstans).
2.1.4        Jenis-Jenis Inflasi
Dilihat dari tingkat keparahannya, inflasi dibedakan menjadi :
a.       Inflasi Ringan, yaitu tingkat inflasi sampai dengan 10% atau 20% setahun
b.      Inflasi Sedang, yaitu antara 10% s/d 30% setahun
c.       Inflasi Berat, yaitu antara 30% s/d 100% setahun
d.      Hiper Inflasi, yaitu di atas 100% setahun
Berdasar sebab terjadinya:
a.       Demand Inflation, yaitu inflasi yang timbul karena desakan permintaan masyarakat akan barang dan jasa begitu kuat. Inflasi ini muncul karena naiknya tingkat pendapatan masyarakat, sehingga masyarakat cenderung membeli barang dan jasa lebih banyak dari yang biasa mereka gunakan. Misalnya seseorang yang biasa mengkonsumsi susu satu gelas sehari, karena pendapatnya meningkat, maka konsumsi susunya juga meningkat menjadi 3 gelas sehari. Dengan meningkatnya konsumsi atau pembelian, akan mendorong naiknya harga barang-barang.
b.      Cost atau Cost-push Inflation, yaitu inflasi yang disebabkan karena naiknya biaya produksi. Misalnya terjadi kenaikan bahan bakar atau tuntutan buruh akan kenaikan upah, dimana kedua hal itu merupakan bagian dari biaya produksi, maka perusahaan pun akan menaikkan harga jual barang dan jasanya.
Berdasar asal-usul terjadinya:
a.       Domestic inflation, yaitu inflasi yang berasal atau bersumber dari dalam negeri. Misalnya pemerintah mengalami defisit anggaran belanja kemudian pemerintah mencetak uang baru, sehingga jumlah uang beredar bertambah. Keadaan ini akan mendorong tingkat konsumsi masyarakat, bila penawaran barang tetap, maka hal ini akan mendorong kenaikan harga barang-barang.
b.      Imported inflation, yaitu inflasi yang berasal dari luar negeri. Sebagai contoh adalah negara kita, dimana negara kita masih banyak mengimpor bahan baku dan barang modal lainnya. Apabila harga barang-barang yang diimpor itu naik, maka biaya produksi juga meningkat, yang akhirnya akan menaikkan harga jual barang dan jasa.

2.2      Pembahasan
2.2.1 Penyebab Inflasi
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat laju inflasi selama Januari hingga Desember 2011 sebesar 3,79 %. Jenis barang dan jasa yang dominan menyumbang inflasi utamanya adalah beras yang mengkontribusi 0,54 %, emas perhiasan 0,34 %, rokok kretek filter 0,22 %, dan tarif sewa rumah 0,21 %. Inflasi juga disumbangkan oleh tarif angkutan udara 0,19 %, ikan segar 0,18 %, uang sekolah SLTA 0,10 %, tarif kontrak rumah 0,09 % dan nasi dengan lauk 0,08 %.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya inflasi di suatu Negara. Dari sudut pandang ekonomi, pada prinsipnya inflasi terjadi karena tidak adanya keserasian antara laju pertambahan uang dan tingkat pertumbuhan barang dan jasa. Apabila jumlah uang beredar meningkat, sedangkan produksi barang dan jasa tetap, maka hal ini cenderung akan mendorong terjadinya inflasi. Namun demikian, dari uraian tentang jenis-jenis inflasi dapat diidentifikasikan faktor-faktor penyebab terjadinya inflasi, yaitu antara lain :
a.       Naiknya permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa
Ketika pemerintah menaikkan gaji pegawai negeri sipil(PNS), biasanya diikuti dengan kenaikan permintaan barang dan jasa. Bila kenaikan besarnya permintaan ini tidak diimbangi dengan penambahan volume barang dan jasa di pasar, maka hal ini akan berakibat pada naiknya harga barang dan jasa. Kenaikan gaji PNS ini pada dasarnya mengidikasikan adanya kenaikan jumlah uang yang beredar. Jenis inflasi ini disebut demand-pull inflation
b.      Kenaikan biaya produksi
Pada waktu pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), maka harga barang-barang di pasar juga akan meningkat. Mengapa? Ka rena kenaikan harga BBM berdampak pada kenaikan biaya produksi, akibatnya perusahaan juga menaikkan harga jual barang dan jasanya. Disini terjadi cost-push inflation.
c.       Defisit anggaran belanja (APBN)
Defisit APBN yang ditutup dengan percetakan uang baru oleh Bank Indonesia, akan berakibat pada bertambahnya jumlah uang beredar,
Dimana hal ini akan berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa.
d.      Menurunnya nilai tukar rupiah
Menurunnya nilai tukar terhadap valuta asing, seperti US dollar, Yen, Deutche Mark, akan berdampak pada semakin mahalnya barang-barang produksi impor. Hal ini berakibat pada kenaikan biaya produksi.
Faktor uang dan barang atau jasa seperti diuraikan di atas memang berdampak langsung terhadap inflasi. Bila ditelusuri, maka sumber penyebab inflasi dapat juga berasal dari faktor-faktor sosial dan politik. Sebagai contoh, adanya berbagai kerusuhan sosial seperti yang terjadi akhir-akhir ini, juga memberikan dorongan terhadap laju inflasi. Berbagai kerusuhan sosial yang terjadi menyebabkan rasa tidak aman pada penduduk, sehingga mendorong mereka untuk membeli barang-barang dalam jumlah lebih besar dari kebutuhan.
2.2.2        Dampak Inflasi
a.      Dampak Positif
Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Orang yang mengandalkan pendapatan berdasarkan keuntungan, misalnya pengusaha, tidak dirugikan dengan adanya inflasi. Begitu juga halnya dengan pegawai yang bekerja di perusahaan dengan gaji mengikuti tingkat inflasi.
Bagi orang yang meminjam uang kepada bank (debitur), inflasi menguntungkan, karena pada saat pembayaran utang kepada kreditur, nilai uang lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Sebaliknya, kreditur atau pihak yang meminjamkan uang akan mengalami kerugian karena nilai uang pengembalian lebih rendah jika dibandingkan pada saat peminjaman. Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan terdorong untuk melipat gandakan produksinya (biasanya terjadi pada pengusaha besar).
b.      Dampak Negatif
Dampak negatif terjadinya inflasi dapat dibedakan menjadi dua aspek, yakni dampaknya terhadap perekonomian dan dampaknya terhadap individu dan masyarakat.
1.      Dampak terhadap perekonomian
Sebagian ahli ekonomi berpendapat bahwa inflasi yang sangat lambat berlakunya dipandang sebagai stimulator bagi pertumbuhan ekonomi. Kenaikan harga tersebut tidak diikuti oleh kenaikan upah pekerja, maka keuntungan akan bertambah. Pertambahan keuntungan akan meningkatkan investasi di masa datang dan ini akan mendorong percepatan dalam pertumbuhan ekonomi. Tetapi apabila inflasi menjadi lebih serius keadaannya, perekonomian tidak akan berkembang seperti yang diinginkan. Pengalaman beberapa Negara yang pernah mengalami hiperinflasi, menunjukkan bahwa inflasi yang buruk akan menimbulkan ketidakstabilan social dan politik, dan tidak mendorong pertumbuhan ekonomi. Terlebih dulu ekonomi harus distabilkan, termasuk juga menstabilkan harga-harga, sebelum menciptakan pertumbuhan ekonomi yang baik.
Ketiadaan pertumbuhan ekonomi sebagai akibat dari inflasi yang serius disebabkan oleh beberapa faktor penting seperti diuraikan berikut ini:
a.       Inflasi meningkatkan penanaman modal spekulatif
Pada masa inflasi terjadi, terdapat kecenderungan di antara pemilik modal untuk menggunakan uangnya dalam  investasi yang bersifat spekulatif. Membeli rumah dan tanah dan menyimpan barang berharga akan lebih menguntungkan daripada melakukan investasi yang produktif.
b.      Tingkat bunga meningkat dan akan mengurangi investasi
Untuk menghindari kemerosotan nilai modal yang mereka pinjamkan, institusi keuangan akan menaikkan tingkat bunga terhadap pinjaman-pinjaman mereka. Semakin tinggi tingkat inflasi, semakin tinggi pula tingkat bunga yang akan mereka tentukan. Tingkat bunga yang tinggi akan mengurangi keinginan penanam modal untuk mengembangkan sektor-sektor yang produktif.
c.       Inflasi menimbulkan ketidakpastian mengenai keadaan ekonomi di masa depan
Laju inflasi akan bertambah cepat apabila tidak segera dikendalikan. Pada akhirnya inflasi akan menimbulkan ketidakpastian keadaan perekonomian dan arah perkembangan ekonomi tidak lagi dapat diprediksi dengan baik. Keadaan ini akan mengurangi minat pengusaha untuk mengembangkan kegiatan ekonomi.
d.      Menimbulkan masalah neraca pembayaran
Inflasi mengakibatkan harga barang impor lebih murah dari harga barang yang dihasilkan di dalam negeri. Sehingga menyebabkan impor berkembang pesat dan perkembangan ekspor melambat. Di samping itu, aliran modal keluar akan lebih besar daripada modal yang masuk ke dalam negeri. Berbagai kecenderungan ini akan memperburuk keadaan neraca pembayaran. Sebagai akibat terburuk, defisit neraca pembayaran dapat pula terjadi.
2.      Dampak terhadap individu dan masyarakat
a.       Memperburuk distribusi pendapatan
Dalam masa inflasi, nilai harta tetap seperti tanah, rumah, pertokoan, dan bangunan pabrik akan mengalami kenaikan harga yang adakalanya lebih cepat dari kenaikan inflasi itu sendiri. Sebaliknya, penduduk yang tidak mempunyai harta yang meliputi sebagian besar dari golongan masyarakat berpendapatan rendah, pendapatan riilnya merosot sebagai akibat dari inflasi. Dengan demikian inflasi melebarkan ketimpangan distribusi pendapatan.
b.      Pendapatan riil merosot
Sebagian tenaga kerja di setiap Negara terdiri dari pekerja-pekerja bergaji tetap. Dalam masa inflasi biasanya kenaikan harga-harga selalu mendahului kenaikan pendapatan. Dengan demikian cenderung menimbulkan kemerosotan pendapatan riil sebagian besar tenaga kerja. Ini berarti juga tingkat kemakmuran masyarakat berkurang.
c.       Nilai riil tabungan merosot
Dalam perekonomian biasanya masyarakat menyimpan sebagian pendapatannya dalam bentuk deposito dan tabungan. Nilai riil tabungan tersebut akan mengalami penurunan sebagai akibat dari inflasi. Juga pemegang uang tunai akan dirugikan karena nilai riilnya merosot.
2.2.3        Cara mengatasi inflasi
Usaha untuk mengatasi terjadinya inflasi harus dimulai dari penyebab terjadinya inflasi supaya dapat dicari jalan keluarnya. Secara teoritis untuk mengatasi inflasi relatif mudah, yaitu dengan cara mengatasi pokok pangkalnya, mengurangi jumlah uang yang beredar. Berikut ini kebijakan yang diharapkan dapat mengatasi inflasi:
a.      Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan nasional dengan cara mengubah jumlah uang yang beredar. Penyebab inflasi diantara jumlah uang yang beredar terlalu banyak sehingga dengan kebijakan ini diharapkan jumlah uang yang beredar dapat dikurangi menuju kondisi normal.
Kebijakan moneter dapat dilakukan melalui instrument-instrumen berikut:
1.      Politik diskonto (Politik uang ketat): bank menaikkan suku bunga sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi.Kebijakan diskonto dilakukan dengan menaikkan tingkat bunga sehingga mengurangi keinginan badan-badan pemberi kredit untuk mengeluarkan pinjaman guna memenuhi permintaan pinjaman dari masyarakat. Akibatnya, jumlah kredit yang dikeluarkan oleh badan-badan kredit akan berkurang, yang pada akhirnya mengurangi tekanan inflasi.
2.      Politik pasar terbuka: bank sentral menjual obligasi atau surat berharga ke pasar modal untuk menyerap uang dari masyarakat dan dengan menjual surat berharga bank sentral dapat menekan perkembangan jumlah uang beredar sehingga jumlah uang beredar dapat dikurangi dan laju inflasi dapat lebih rendah.Operasi pasar terbuka (open market operation), biasa disebut dengan kebijakan uang ketat (tight money policy), dilakukan dengan menjual surat-surat berharga, seperti obligasi negara, kepada masyarakat dan bank-bank. Akibatnya, jumlah uang beredar di masyarakat dan pemberian kredit oleh badan-badan kredit (bank) berkurang, yang pada akhirnya dapat mengurangi tekanan inflasi.
3.      Peningkatan cash ratio: Kebijakan persediaan kas artinya cadangan yang diwajibkan oleh Bank Sentral kepada bank-bank umum yang besarnya tergantung kepada keputusan dari bank sentral/pemerintah. Dengan jalan menaikan perbandingan antara uang yang beredar dengan uang yang mengendap di dalam kas mengakibatkan kemampuan bank untuk menciptakan kredit berkurang sehingga jumlah uang yang beredar akan berkurang. Menaikkan cadangan uang kas yang ada di bank sehingga jumlah uang bank yang dapat dipinjamkan kepada debitur/masyarakat menjadi berkurang. Hal ini berarti dapat mengurangi jumlah uang yang beredar.
4.      Kredit selektif, politik bank sentral untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara memperketat pemberian kredit
5.      Penanggulangan inflasi yang sangat parah (hyper inflation) ditempuh dengan cara melakukan sanering (pemotongan nilai mata uang). Sanering berasal dari bahasa Belanda yang berarti penyehatan, pembersihan, reorganisasi. Kebijakan sanering antara lain:
·         Penurunan nilai uang
·         Pembekuan sebagian simpanan pada bank–bank dengan ketentuan bahwa simpanan yang dibekukan akan diganti menjadi simpanan jangka panjang oleh pemerintah. Senering ini pernah dilakukan oleh pemerintah pada tahun 1960-an pada saat inflasi mencapai 650%. Pemerintah memotong nilai mata uang pecahan Rp. 1.000,00 menjadi Rp. 1,00.
b.      Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang berhubungan dengan finansial pemerintah. Kebijakan fiskal dapat dilakukan melalui instrument berikut:
1.      Mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah, sehingga pengeluaran keseluruhan dalam perekonomian bisa dikendalikan. Pemerintah tidak menambah pengeluarannya agar anggaran tidak defisit.
2.      Menaikkan pajak. Dengan menaikkan pajak, konsumen akan mengurangi jumlah konsumsinya karena sebagian pendapatannya untuk membayar pajak. Hal ini akan mengakibatkan penerimaan uang masyarakat berkurang dan mengurangi jumlah uang yang beredar. Berpengaruh pula pada daya beli masyarakat yang menurun, dan tentunya permintaan akan barang dan jasa yang bersifat konsumtif tentunya berkurang.
c.       Kebijakan Non Moneter
Kebijakan nom moneter adalah kebijakan yang tidak berhubungan dengan finansial pemerintah maupun jumla uang yang beredar, cara ini merupakan langkah alternatif untuk mengatasi inflasi. Kebijakan non moneter dapat dilakukan melalui instrument berikut:
1.      Mendorong agar pengusaha menaikkan hasil produksinya. Cara ini cukup efektif mengingat inflasi disebabkan oleh kenaikan jumlah barang konsumsi tidak seimbang dengan jumlah uang yang beredar. Oleh karena itu pemerintah membuat prioritas produksi atau memberi bantuan (subsidi) kepada sektor produksi bahan bakar, produksi beras.
2.      Menekan tingkat upah. Tidak lain merupakan upaya menstabilkan upah/gaji, dalam pengertian bahwa upah tidak sering dinaikan karena kenaikan yang relatif sering dilakukan akan dapat meningkatkan daya beli dan pada akhirnya akan meningkatkan permintaan terhadap barang-barang secara keseluruhan dan pada akhirnya akan menimbulkan inflasi.
3.      Pemerintah melakukan pengawasan harga dan sekaligus menetapkan harga maksimal.
4.      Pemerintah melakukan distribusi secara langsung. Dimaksudkan agar harga tidak terjadi kenaikan, hal ini seperti yang dilakukan pemerintah dalam menetapkan harga tertinggi (harga eceran tertinggi/HET). Pengendalian harga yang baik tidak akan berhasil tanpa ada pengawasan. Pengawasan yang tidak baik biasanya akan menimbulkan pasar gelap. Untuk menghindari pasar gelap maka distribusi barang harus dapat dilakukan dengan lancar, seperti yang dilakukan pemerintah melalui Bulog atau KUD.
5.      Kebijakan yang berkaitan dengan output. Kenaikan output dapat memperkecil laju inflasi. Kenaikan jumlah output ini dapat dicapai misalnya dengan kebijakan penurunan bea masuk sehingga impor barang cenderung meningkat. Bertambahnya jumlah barang di dalam negeri cenderung menurunkan harga.
6.      Kebijakan penentuan harga dan indexing. Ini dilakukan dengan penentuan ceiling price.











BAB III
Penutup
3.1  Kesimpulan
Inflasi merupakan kecenderungan naiknya harga barang-barang secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang.
Inflasi tersebut membawa dampak baik positif maupun negatif. Bila inflasi ringan membawa dampak positif, dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sedangkan dampak negatif terjadinya inflasi dapat dibedakan menjadi dua aspek, yakni dampaknya terhadap perekonomian dan dampaknya terhadap individu dan masyarakat. Antara lain Inflasi menimbulkan ketidakpastian mengenai keadaan ekonomi di masa depan, menimbulkan masalah neraca pembayaran, tingkat bunga meningkat dan akan mengurangi investasi. Selain itu dampak terhadap individu dan masyarakat antara lain memperburuk distribusi pendapatan, pendapatan riil merosot, dan nilai riil tabungan merosot.
Usaha untuk mengatasi terjadinya inflasi harus dimulai dari penyebab terjadinya inflasi supaya dapat dicari jalan keluarnya. Kebijakan yang dapat dilakukan antara lain Kebijakan Moneter meliputi politik diskonto, operasi pasar terbuka, menaikkan cadangan kas, kredit selektif, dan politik sanering. Kebijakan Fiskal, dapat dilakukan dengan cara menaikkan tarif pajak, mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah, dan mengadakan pinjaman pemerintah. Kebijakan Non Moneter dapat dilakukan melalui menaikan hasil produksi, menjalankan kebijakan upah, dan pengawasan harga.




Daftar Pustaka

Samuelson&Nordhaus. 2001. Ilmu Makroekonomi. Jakarta: PT. Media Global Edukasi
Sukirno, Sadono. 1999. Pengantar Teori Makroekonomi. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada
Suyuthi, Djamil. 1989. Pengantar Ekonomi Makro. Jakarta: P2LPTK